Lombok Utara, Suara Selaparang – Kapolres Lombok Utara AKBP Feri Jaya Satriansyh, SH., melalui Kapolsek Bayan IPTU Sugi Jaya, SH., Mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan Evakusi terhadap mayat sesorang warga senaru akibat disengat aliran listrik , pada minggu 14/3/21 .
Berdasarkan laporan polisi LP/04/111/2021/NTB /Res.Lontara./Sek.Bayan. tanggal 14 Maret 2021. Pelapor adalah WM (18), sedangkan Korban M. Zaenudin (41).
Tepatnya pada hari minggu 14 Maret 2021 sekitar pukul 15.30 wita telah terjadi kecelakaan kerja, dengan tersengatnya salah satu warga oleh arus listrik tegangan tinggi pada saat bekerja disalah satu pembagunan masjid di sukadana Bayan Lontara dan mengakibatkan Korban M. Zaenudin Meniggal dunia.
Kejadian tersebut Berawal Pada saat korban M. Zenudin (41) akan memasang kanal reng atap masjid di Dusun Koloh Tantang, Desa Sukadana, Kecamatan Bayan. Korban dengan membawa kanal dengan posisi berdiri sehingga kanal tersebut menyentuh kabel listrik tegangan tinggi, karena tanpa mengunakan lapisan kulit, sehingga menyebabkan kanal dialiri setrum yang langsung mengenai korban mengakibatkan korban jatuh setinggi Empat meter , “ujar Kapolsek Bayan (15/3) pada keterangan persnya.
Lanjut Kapolsek Bayan, korban dilarikan ke Puskesmas Bayan oleh warga , sekitar pukul 16.00 wita sesampai di puskesmas Bayan korban langsung mendapatkan penangan medis di ruang UGD oleh petugas puskesmas, namun nyawa korban tidak bisa diselamatkan dan petugas puskesmas ingin meminta keluarga korban agar dilakukan visum, akan tetapi keluarga korban menolak untuk dilakukan visum, sehingga petugas puskesmas hanya membuatkan rekam medis dan keterangan meninggal dunia, terangnya.
Sekitar pukul 16.30 wita kemudian korban dibawa pulang kerumahnya yang bertempat di Dusun Omasegoar, Desa Senaru, Kecamatan Bayan , Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bakar di bagian tangan kanan dan kiri, luka robek pada bagian bibir atas, dan korban meninggal dunia.
Keluarga korban mengikhlaskan kematian korban dan menganggap sebagai musibah. Keluarga korban menolak untuk dilakukan autopsi dan dibuatkan surat pernyataan penolakan autopsi dan BA penolakan autopsi, tutup Kapolsek Bayan Kapolsek Bayan IPTU Sugi Jaya, SH.
(Ibn).