Mataram, Suara Selaparang– Satresnarkoba Polresta Mataram meringkus 3 orang IRT lantaran diduga sebagai bandar dan pengedar narkotika berjenis sabu.
Diketahui dalam catatan polisi bahwa saudari SM (39) adalah seorang bandar kelas kakap kasus sabu di eilayah Karang Bagu cakra Kota Mataram
Saat dilakukan penagkapan saudari SM diamankan petugas berikut barang bukti 86,86 gram, sedangkan Pelaku NH dan HA merupakan warga masyrakat Karang Bagu ,’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Senin (22/03/2021).
Tepatnya pada malam Jumat 19/03/2021 sekitar pukul 20.30 wita. Petugas mendapati ketiganya sedang berkumpul di rumah pelaku SM.
Dengan disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat saat dilakukan pegeledahan oleh petugas didapati memiliki dan dalam peguasaanya narkitika jenis sabu dengan berat keseluruhan 86,86 gram.
Petugas juga menemukan puluhan klip plastik bening dari para pelaku serta uang tunai dengan jumlah total Rp 50.030.000. diduga hasil dari jual beli Narkotika jenis sabu. ’ jelas Kapolresta (22/3)
Lanjut dikayakan oleh kapolresta bahwa ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda. SM disebut sebagai bandaranya. Lalu NH dan HA sebagai kurir yang mengantar barang haram tersebut ke pemesanya. jelas Heri.
Berdasarkan catatan polisi pelaku SM adalah anak buah dari pengedar Narkotika jenis sabu berinisial AL yang juga asal Karang Bagu dan kini menjadi buron petugas.
Atas perbuatanya ketiga pelaku berikuy barang bukti di amankan di polresta mataram dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(SS.ibn )