21.1 C
Lombok
Minggu, Februari 16, 2025

Buy now

Satreskrim polresta Mataram Amankan Tiga Orang IRT Pengedar Narkotika.

Mataram, Suara Selaparang–  Satresnarkoba Polresta Mataram meringkus 3 orang IRT  lantaran diduga sebagai bandar dan pengedar narkotika berjenis sabu.

Diketahui dalam catatan polisi bahwa saudari  SM (39) adalah seorang  bandar kelas kakap kasus sabu di eilayah Karang Bagu  cakra Kota Mataram    

Saat dilakukan penagkapan saudari SM diamankan petugas berikut barang bukti 86,86 gram, sedangkan Pelaku  NH dan HA  merupakan warga masyrakat Karang Bagu ,’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Senin (22/03/2021). 

Tepatnya  pada malam  Jumat 19/03/2021 sekitar pukul 20.30 wita. Petugas mendapati ketiganya sedang berkumpul di rumah pelaku SM. 

Dengan disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat  saat dilakukan pegeledahan  oleh petugas didapati memiliki dan dalam peguasaanya  narkitika jenis sabu dengan berat keseluruhan 86,86 gram. 

Petugas juga menemukan puluhan klip plastik bening dari para pelaku  serta uang tunai dengan jumlah total Rp 50.030.000. diduga  hasil dari jual beli Narkotika jenis sabu. ’ jelas Kapolresta  (22/3)

Lanjut dikayakan  oleh  kapolresta  bahwa ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda. SM disebut sebagai bandaranya. Lalu NH dan HA sebagai kurir yang mengantar barang haram tersebut ke pemesanya.  jelas Heri. 

Berdasarkan catatan polisi pelaku  SM adalah anak buah dari pengedar Narkotika jenis sabu berinisial AL yang juga asal Karang Bagu dan kini menjadi buron petugas.

Atas perbuatanya  ketiga pelaku berikuy barang  bukti di amankan di polresta mataram  dan  dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. 

(SS.ibn )

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles