Lombok timur, Suara selaparang– Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No: 09 Tahun 2021 tentang Penetapan jam kerja pada ramadhan 1442 hijriah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), di lingkungan instansi pemerintah.
SE tersebut diterbitkan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan Covid-19.
Sekretaris Daerah Lombok Timur, H.M.Juaini Taofik, ketika diwawancarai mengatakan, Surat Edaran sudah dibuat untuk ASN terkait jam kerja, dan tidak ada istirahat.
“Sesuai SE, jam kerja ASN bulan Ramadhan hanya istirahat solat saja, kita mengacu pada 32,5 jam kerja yakni senin sampai kamis, jam 08.00 sampai 15.30,“ jelasnya.
Ketika dikonfirmasi maslah berkurangnya jam kerja ASN yang bisa berimbas pada keberlangsungan program yang sudah dicanangkan, terlebih lagi kenaikan target Pendapatan Asli Daerah, Taofik tetap menjawab optimistis.
“Insya Allah karena ini direktif dari pusat, perminggu itu hanya sedikit pengurangan yaitu 4,5 jam nanti setelah dipertimbangkan kami akan lemburkan,“ tutupnya.