Lombok timur, Suara selaparang– Dalam rangka Deteksi dini dan mencegah barang-barang terlarang, yang akan menjadi potensi gangguan keamanan dan ketertiban dilingkungan lapas. Pada hari selasa tanggal 6 april 2021 pukul 20.00 -22.00 wita, jajaran Satop Patnal Lapas selong bersama anggota Kodim 1615 lombok timur dan Sat Sabhara Polres Lombok Timur melaksanakan penggeledahan (razia) terhadap kamar dan blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Kegiatan yang dilaksanakan serentak tersebut juga merupakan bagian dari sejumlah rangkaian kegiatan pada peringatan
Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-57 tahun 2021.
Kegiatan penggeledahan dipimpin langsung oleh Ka. KPLP M Setiadin dengan sasaran blok Narkoba dan blok umum. Dimana Dalam kegiatan ini Petugas gabungan berhasil menemukan barang-barang terlarang antara lain seperti, barang pecah belah, pisau carter, korek api gas, paku dan handphone. Sementara untuk narkoba dan bahan kimia sejenisnya tidak ditemukan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala lembaga pemasyarakatan Kelas IIB Selong Purniawal, menyampaikan terima kasih kepada pihak Tni dan Polri yang telah turut serta membantu dalam upaya menjaga kondusifitas pelaksanaan program pembinaan Narapidana di Lapas.
“Kegiatan ini sebagai bagian dari rangkaian Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-57, kegiatan seperti ini kami lakukan juga karena adanya informasi-informasi yang kami terima”, ucapnya.
Lanjutnya pelibatan Aparat gabungan Tni dan Polri dalam kegiatan tersebut adalah sebagai bentuk kekompakan dalam rangka menjaga kondusifitas.
“Kami akan dalami siapa pelaku dari barang-barang yg kami temukan. Dan ketika dipandang bersalah kami akan berikan sanksi, dan semoga kegiatan ini bisa menjaga kondusifitas di area Lapas”, tutupnya.
Lapas merupakan salah satu dari obyek vital yang keamanannya menjadi tanggung jawab bersama aparat terkait.