Lombok timur, Suara selaparang–Tim Satreskrim Polres Lombok Timur mengamankan Pelaku Pelecehan Seksual AW (19) asal Dusun Tanak Betian Desa Lendang Nangka Utara, Kamis (1/4).
Satreskrim Polres Lotim, Daniel P Simangunsong, S.I.K mengatakan, pelaku melakukan aksinya di rumah korban ketika rumah korban sedang sepi. Korban Atas nama NA (21) tahun yang mengalami Disabilitas.
” Korban dan pelaku kenal melalui media sosial Facebook. Korban adalah difabel tapi bisa baca tulis dan tangan kanan tidak bisa digerakkan,” beber Daniel kepda wartawan saat ditemui di ruangannya, (5/04).
Dikatakannya, akibat dari pemerkosaan tersebut korban saat ini sedang menjalani perawatan dikarenakan korban mengalami pendarahan karena ada lima jahitan.
Aksi pelaku merupakan pertama kali yang dilakukan. Adapun kata Daniel, saat ini hasil visum belum keluar namun menurut keterangan dokter ada luka baru yang menyebabkan pendarahan kepda korban.
Sementara itu pengakuan dari Pelaku AW, Sebelumnya dirinya tidak ada niat untuk melakukan hal tersebut. Korban sebulumnya dicium namun korban menolak dan pergi meninggalkan korban sejenak dan kembali lagi menghampiri korban kemudian meraba payu dara korban.
“Setelah balik lagi saya raba payu daranya dan memegang kemaluannya kemudia saya angkat pahanya dan saya melakukan itu, ” bebernya.
Kata dia, ia kenal dengan korban melalui Facebook dan baru kenal empat hari. Ia dan korban saat ini setatus bepacaran dan pelaku sangat menyesali perbuatannya.
Adapun pelaku dikenakan pasal 285 KUHP dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara.