Mataram, Suara Selaparang– Ditresnarkoba Polda NTB berhasil mengungkap delapan kasus narkoba di NTB dengan meringkus sebanyak 12 orang tersangka pada bulan Maret Sampai dengan April 2021.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes .Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf megatakan pada jurnalis Suara Selaparang.co.id. saat confrensi Pers mengatakan bahwa ke 12 orang tersangka tersebut layak dipidanakan berdasarkan Sejumlah Barang bukti yang berhasil diamankan dan katagori pengedar ,” Tegas Helmi (12/4)
Lanjut Kombes.pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf tambahkan Barang bukti Narkoba yang berhasil diamankan dari 12 orang tersangka tersebut adalah sebayak 92,8 gr Narkotika jenis Shabu dan uang tunai sebanyak Rp 72.013.000, berikut alat timbangan Narkotika dan alat hisap shabu serta neberapa HP milik para tersangka.” Ujarnya (12/4)
Ke-12 orang tersangka tersebut oleh petugas diamankan di TKP yang berbeda dengan barang bukti yang berbeda juga sebagian ada yang ditangkap di wilayah Mataram kemudian wilayah Lombok Timur dan Lombok Utara serta Lombok Tengah.
Para tersangka merupakan jaringan pengedar yang berhubungan dengan target operasi yang diwilayah Gili trawangan dan sampai berita ini di muat yang bersangkutan masih dalam pegejaran petugas,” jelas Direktur Narkoba Polda NTB. (12/4)
Dalam kesempatan tersebut Direktirat Reserse Narkoba kombes pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf tak henti hentinya menegaskan dan berikan himbauan agar pelaku narkoba di NTB segera bertaubat terlebih mengingat saat ini sudah masuk bulan suci Ramadhan.
selain itu juga Kombes pol. Helmi K. memberi keringan bagi yang mau bertaubat dan tidak akan menangkapnya. sebaliknya jika kalian bandel dan tidak mau berhenti menjadi pegedar narkoba tunggu kedatangan kami dan pastikan kalian wajib lami Ringkus,” tutupnya.
( SS. Ibn )