Lombok barat, Suara Selaparang– Tim Puma Polres Lombok Barat Polda NTB, berhasil membongkar kasus Prostitusi, berkedok Layanan Spa di Salah Satu Spa di Batulayar Lombok barat beberpa hari yang lalu tepatnya pada Senin (29/3/2021).
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq, S.H.,S.I.K., melalui Kasubbag Humas AKP Agus Pujianto, S.Pd mengatakan, satu orang terduga pelaku yang Mucikari berhasil diamankan, termasuk sepasang Pria dan Wanita juga diamankan untuk dimintai keterangan Terduga Pelaku seorang perempuan berinisial IR (46) warga Penimbung, Kecamatan Gunung Sari, kabupaten Lombok Barat,” ungkapnya pada keterangan pers (2/4/21)
Pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa Salah satu Spa di Batulayar, selain menyediakan layanan pijat tradisional, juga menyediakan pijat plus. Pelaku IR (46) selaku pengelola Spa, menarik tarif yang berbeda sesuai dengan layanan yang diinginkan oleh pengunjung, sehingga setiap tamu yang datang bisa melakukan perbuatan asusila,” terangnya. (2/4/21)
Dalam menjalankan perbuatanya pelaku IR (46) mematok harga yg beda dan bervariasi jika tamu pijat saja, cukup membayar Rp. 150 ribu, sedangkan ingin mendapatkan layanan lebih, (pijat plus-plus), maka tamu tersebut harus menambah pembayaran.
Bila menginkan layanan pijat Plus-plus dikenakan tarif tambahan senilai Rp. 500 ribu, yang dilakukan dengan cara mentransfer ke rekening yang telah ditentukan oleh pelaku IR (46) ” katanya.
Sehingga untuk menikmati layanan pijat plusplus, pengunjung harus memrogoh kocek minimal Rp. 650 ribu, bahkan bisa lebih dari tarif tersebut , Tarif yang dibayarkan sebesar Rp.150 ribu untuk membayar biaya masuk SPA sedangkan Rp. 500 ribu untuk terapis dan maminya,” terangnya.
Dalam oprasi tersebut petugas Selain mengamankan IR (46) selaku pemilik/Pengelola SPA berikut juga diamankan sepasang Pria dan Wanita yang kedapatan melakukan hubungan mesum di tempat tersebut guna dimintai keterangan lebih lanjut , termasuk barang bukti juga diamankan ke Polres Lombok Barat.
Barang Bukti yang berhasil dimankan diantaranya dua unit HP, uang tunai Rp. 500 ribu, buku register, spray yang berisi bercak sperma, satu buah kondom, handuk dan dua lembar bukti transfer. Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP Jo Pasal 56 KUHP, karena Mempermudah Perbuatan Cabul (Prostitusi),
( SS.ibn )