19.7 C
Lombok
Minggu, Februari 9, 2025

Buy now

Polres Lobar Bongkar Prostitusi Pijat Plus Bermodus Layanan Spa

Lombok barat, Suara Selaparang– Tim Puma Polres Lombok Barat Polda NTB, berhasil membongkar kasus Prostitusi, berkedok Layanan Spa di Salah Satu Spa di Batulayar Lombok barat beberpa hari yang lalu tepatnya pada  Senin (29/3/2021).

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq, S.H.,S.I.K., melalui Kasubbag Humas AKP Agus Pujianto, S.Pd mengatakan, satu orang  terduga pelaku yang Mucikari berhasil diamankan, termasuk sepasang Pria dan Wanita juga diamankan untuk dimintai keterangan Terduga Pelaku seorang perempuan berinisial IR (46) warga Penimbung, Kecamatan Gunung Sari, kabupaten Lombok Barat,” ungkapnya pada keterangan pers (2/4/21) 

Pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa Salah satu Spa di Batulayar, selain menyediakan layanan pijat tradisional, juga menyediakan pijat plus. Pelaku IR (46) selaku pengelola Spa, menarik tarif yang berbeda sesuai dengan layanan yang diinginkan oleh pengunjung, sehingga setiap tamu yang datang bisa melakukan perbuatan asusila,” terangnya. (2/4/21) 

Dalam menjalankan perbuatanya  pelaku IR (46)  mematok harga yg beda dan bervariasi jika tamu  pijat saja, cukup membayar Rp. 150 ribu, sedangkan ingin mendapatkan layanan lebih, (pijat plus-plus), maka tamu tersebut harus menambah pembayaran.

Bila menginkan layanan pijat Plus-plus  dikenakan tarif tambahan senilai Rp. 500 ribu, yang dilakukan dengan cara mentransfer ke rekening yang telah ditentukan oleh pelaku IR (46) ” katanya.

Sehingga untuk menikmati layanan pijat plusplus, pengunjung harus memrogoh kocek minimal Rp. 650 ribu, bahkan bisa lebih dari tarif tersebut ,      Tarif yang dibayarkan sebesar Rp.150 ribu untuk membayar biaya masuk SPA sedangkan Rp. 500 ribu untuk terapis dan maminya,” terangnya.

Dalam oprasi tersebut petugas Selain mengamankan IR (46) selaku pemilik/Pengelola SPA berikut juga diamankan  sepasang Pria dan Wanita yang kedapatan melakukan hubungan mesum di tempat tersebut guna dimintai  keterangan lebih lanjut , termasuk  barang bukti juga diamankan ke Polres Lombok Barat.

Barang Bukti yang berhasil dimankan diantaranya dua unit HP, uang tunai Rp. 500 ribu, buku register, spray yang berisi bercak sperma, satu buah kondom, handuk dan dua lembar bukti transfer. Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 296 dan atau Pasal 506  KUHP Jo Pasal 56 KUHP, karena Mempermudah Perbuatan Cabul (Prostitusi),

( SS.ibn )

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles