Polres Lobar Bongkar Prostitusi Pijat Plus Bermodus Layanan Spa

- Jurnalis

Jumat, 2 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok barat, Suara Selaparang– Tim Puma Polres Lombok Barat Polda NTB, berhasil membongkar kasus Prostitusi, berkedok Layanan Spa di Salah Satu Spa di Batulayar Lombok barat beberpa hari yang lalu tepatnya pada  Senin (29/3/2021).

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq, S.H.,S.I.K., melalui Kasubbag Humas AKP Agus Pujianto, S.Pd mengatakan, satu orang  terduga pelaku yang Mucikari berhasil diamankan, termasuk sepasang Pria dan Wanita juga diamankan untuk dimintai keterangan Terduga Pelaku seorang perempuan berinisial IR (46) warga Penimbung, Kecamatan Gunung Sari, kabupaten Lombok Barat,” ungkapnya pada keterangan pers (2/4/21) 

Pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa Salah satu Spa di Batulayar, selain menyediakan layanan pijat tradisional, juga menyediakan pijat plus. Pelaku IR (46) selaku pengelola Spa, menarik tarif yang berbeda sesuai dengan layanan yang diinginkan oleh pengunjung, sehingga setiap tamu yang datang bisa melakukan perbuatan asusila,” terangnya. (2/4/21) 

Baca Juga :  Video Tuduhan Asusila Belum Bisa Dibuktikan, PT BPR NTB: Kami PHK Karena Adanya Pengakuan, Bukti Video Tidak Begitu Penting

Dalam menjalankan perbuatanya  pelaku IR (46)  mematok harga yg beda dan bervariasi jika tamu  pijat saja, cukup membayar Rp. 150 ribu, sedangkan ingin mendapatkan layanan lebih, (pijat plus-plus), maka tamu tersebut harus menambah pembayaran.

Bila menginkan layanan pijat Plus-plus  dikenakan tarif tambahan senilai Rp. 500 ribu, yang dilakukan dengan cara mentransfer ke rekening yang telah ditentukan oleh pelaku IR (46) ” katanya.

Sehingga untuk menikmati layanan pijat plusplus, pengunjung harus memrogoh kocek minimal Rp. 650 ribu, bahkan bisa lebih dari tarif tersebut ,      Tarif yang dibayarkan sebesar Rp.150 ribu untuk membayar biaya masuk SPA sedangkan Rp. 500 ribu untuk terapis dan maminya,” terangnya.

Baca Juga :  Lagi-lagi Masalah Harta Berujung Laporan, Seorang Anak Melaporkan Orang Tuanya Atas Tuduhan Melawan Hukum.

Dalam oprasi tersebut petugas Selain mengamankan IR (46) selaku pemilik/Pengelola SPA berikut juga diamankan  sepasang Pria dan Wanita yang kedapatan melakukan hubungan mesum di tempat tersebut guna dimintai  keterangan lebih lanjut , termasuk  barang bukti juga diamankan ke Polres Lombok Barat.

Barang Bukti yang berhasil dimankan diantaranya dua unit HP, uang tunai Rp. 500 ribu, buku register, spray yang berisi bercak sperma, satu buah kondom, handuk dan dua lembar bukti transfer. Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 296 dan atau Pasal 506  KUHP Jo Pasal 56 KUHP, karena Mempermudah Perbuatan Cabul (Prostitusi),

( SS.ibn )

Berita Terkait

Rapat Evaluasi Satu Tahun Program MBG, Pemerintah Lombok Timur Gelar Rapat Guna Meningkatkan Layanan Di Tahun 2026
Inspektorat NTB Audit Ratusan Paket Proyek Pokir DPRD Di Dinas Pertanian Karena Belum Tuntas Hingga Akhir 2025
Ditpolairud Polda NTB Berikan Pelayanan Cepat Evakuasi Warga Terpeleset di Gili Trawangan
Singgah di Pulau Maringkik, 6 Orang Imigran Gelap Ditangkap Polisi dan diserahkan ke Imigrasi
Aliansi Masyarakat Desa Peduli Selagik, Dalam Rangka Krisis Kepercayaan Publik Terhadap Pemerintah Desa Selagik
Ditpolairud Polda NTB Gelar Analisa dan Evaluasi Kinerja Bersama Kasat Polairud Polres Jajaran dan Komandan Kapal Polisi.
Kapolda NTB Temui Kajati NTB, Bahas Penguatan Penanganan Perkara
Polda NTB Limpahkan Perkara Korupsi Puskesmas Batu Jangkih, Kerugian Negara Capai 1 M
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 15:24 WIB

Rapat Evaluasi Satu Tahun Program MBG, Pemerintah Lombok Timur Gelar Rapat Guna Meningkatkan Layanan Di Tahun 2026

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:52 WIB

Inspektorat NTB Audit Ratusan Paket Proyek Pokir DPRD Di Dinas Pertanian Karena Belum Tuntas Hingga Akhir 2025

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:33 WIB

Singgah di Pulau Maringkik, 6 Orang Imigran Gelap Ditangkap Polisi dan diserahkan ke Imigrasi

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:55 WIB

Aliansi Masyarakat Desa Peduli Selagik, Dalam Rangka Krisis Kepercayaan Publik Terhadap Pemerintah Desa Selagik

Senin, 12 Januari 2026 - 19:07 WIB

Ditpolairud Polda NTB Gelar Analisa dan Evaluasi Kinerja Bersama Kasat Polairud Polres Jajaran dan Komandan Kapal Polisi.

Berita Terbaru