22 C
Lombok
Jumat, Februari 7, 2025

Buy now

Satpol-PP Lotim Kembali Tutup Dua Galian C Tak Berizin

Lombok Timur, Suara selaparang–  Melanggar Perda No. 8 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Lombok Timur kembali menutup Dua Galian C yang tak berizin diwilayah Lendang Nangka. Pada hari Senin, (19/4). 

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undang Satpol-PP Lotim, Sunrianto, S. Sos menyatakan, dua lokasi penutupan galian C tersebut di Dusun Gonjol, Desa Lendang Nangka, Kecamatan Masbagek dengan inisial Z, satunya lagi di Ruse Gondong, Desa Lendang Nangka, Kecamatan Masbagik dengan inisial H.

“Untuk hari ini, hanya dua dulu yang kami tutup,” terang Sunrianto. Senin, (19/4).

Dalam proses penutupan itu, sudah tidak ada yang ditemukan alat berat lagi dilokasi galian.  Karena pada tanggal (15/4) lalu, pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sudah mengingatkat bahwa pengerukan harus diberhentikan. 

“Lokasi itu bukan termasuk tempat galian C, melainkan termasuk wilayah perkebunan,” katanya. 

Untuk sisanya, pihak Satpol-PP akan menunggu jadwal dari Laskar NTB, DLHK dan PPNS. Karenanya, merekalah yang lebih mengatehaui titik penambangan tersebut.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles