Lombok Timur, Suara selaparang– Melanggar Perda No. 8 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Lombok Timur kembali menutup Dua Galian C yang tak berizin diwilayah Lendang Nangka. Pada hari Senin, (19/4).
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undang Satpol-PP Lotim, Sunrianto, S. Sos menyatakan, dua lokasi penutupan galian C tersebut di Dusun Gonjol, Desa Lendang Nangka, Kecamatan Masbagek dengan inisial Z, satunya lagi di Ruse Gondong, Desa Lendang Nangka, Kecamatan Masbagik dengan inisial H.
“Untuk hari ini, hanya dua dulu yang kami tutup,” terang Sunrianto. Senin, (19/4).
Dalam proses penutupan itu, sudah tidak ada yang ditemukan alat berat lagi dilokasi galian. Karena pada tanggal (15/4) lalu, pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sudah mengingatkat bahwa pengerukan harus diberhentikan.
“Lokasi itu bukan termasuk tempat galian C, melainkan termasuk wilayah perkebunan,” katanya.
Untuk sisanya, pihak Satpol-PP akan menunggu jadwal dari Laskar NTB, DLHK dan PPNS. Karenanya, merekalah yang lebih mengatehaui titik penambangan tersebut.