Kota Bima, Suara Selaparamg– Satuan Narkoba Polres Bima Kota berhasil tangkap peredaran narkotika kenis shabu dengan mengamankan dua orang sebagai bandar yakni masing – masing berinisial AK (39) dan HA (42) diketahui pelaku AK merupakan pemilik salah satu kafe hiburan malam di Kota Bima, Senin (26/4/21)
selain itu pelaku AK (39) sebagai bandar Narkotika jenis Shabu Dia juga memiliki senjata api rakitan yang selalu bikin masyrakat resah oleh perilakunya.” ujar Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono S Ik, (27/04/21)
Dalam penagkapan tersebut tim opsnal berhasil mengamankan barang bukti berupa lima lembar plastik klip bening berisi serbuk kristal putih bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 3,45 gram kemudian Handphone serta uang tunai Rp2,5 juta dan sembilan butir amunisi aktif dan terahir satu unit mobil yang dipakai keduanya saat proses penangkapan,” jelas jelas Haryo Tejo selaku kapolres Bima Kota.(27/4/21)
Dari pengakuan keduan pelaku AK dan HA bahwa narkotika jenis Sabu-sabu tersebut merupakan milik mereka berdua yang baru saja dibeli secara patungan dari pelaku berinisial KOL sehargan Rp7,5 juta ,dan sebelumya pelaku AK mang sudah menjadi Target oprasi satnarkoba polres bima kota ,” beber kapolres Haryo Tejo.
Atas perbuatanya kedua tersangka berikut barang buktinya di amankan di mapolres Bima kota ,polda NTB guna proses hukum lebih lanjut ,sementara terhadap Terduga KOL masih dalam pegejaran petugas.
( SS.ibn )