20.1 C
Lombok
Senin, Februari 17, 2025

Buy now

Satreskrim Polres Lombok Tengah Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika.

 

Loteng (NTB), Suara Selaparang – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah , pelaku adalah LB (24) merupakan warga Desa Landah, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah ditangkap anggota sat resnarkoba di Desa Mujur saat sedang berada di rumah temannya pada hari reno 14/4/21 sekitar pukul 17.30 wita. Saat dilakukan penagkapan Pelaku sempat berupaya namum berhasil digagalkan petugas ,” ungkap Kasat Narkoba, IPTU Hizkia Siagian, SIK.(15/4/21)

Lanjut dikatakan oleh kasat bahwa Saat dilakukan penagkapan dan penggeledahan oleh petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 bungkus klip transparan berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok sampoerna mild beserta satu skop kecil dari pipet. 

Selanjutnya petugas juga melakukan penggeledahan di lokasi tempat dimana pelaku saat itu hendak berusaha melarikan diri ( di rumah inisial ‘ A ‘) rekan pelaku LB sendiri dan dilokasi tersebut petugas menemukan serangkaian alat hisap (bong) beserta gunting.” Beber Iptu Hizkia (15/4/21

pelaku LB (24) berikut Barang buktinya berupa Narkotika shabu- shabu seberat 5,09 gram dan uang tunai sebayak Rp 182.000 serta satu HP android merek samsung dan Satu HP samsung lipat serta serangkaian alat hisabnya telah diamankan di mapolres Lombok Tengah guna proses hukum lebih lanjut ” jelas Iptu Hizkia selaku Kasat Narkoba pokres loteng. (15/4/21)

Atas perbuatannya, pelaku akan terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 25 tahun kurungan penjara.Red.

(SS-IBN) 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles