Loteng (NTB) – Suara Selaparang– Tim Puma Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat meringkus seorang pria yang diduga sebagai pelaku judi jenis toto gelap (Togel), di Kecamatan Praya Timur , Pelaku B (40)erupakan warga Dusun Karang Lebah, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur,” jelas Putu Agus (2/4)
Lanjut dikatakan , penangkapan pelaku Bandar tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah pelaku sedang ada transaksi judi togel, menidak lanjuti informasi itu , kemudian Setelah melakukan penyelidikan terkait informasi yang diterima, anggota langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan ” jelasnya. ( 2/4)
Dalam oprasi tersebut Tim Puma mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 531.000 -(Lima ratus tiga puluh ribu rupiah), satu buah buku rekapan togel dan satu HP merk oppo A12.
Atas perbuatannya pelaku berikut Barang Buktinya diamankan di mapolres Lombok Tengah guna proses Hukum Lebih Lanjut , terhadap pelaku bandar dijerat dengan pasal 303 KUHP, diancam hukuman penjara paling lama sepuluh tahun. ( SS.ibn )