Satreskrim Polres Lontara Ringkus Pelaku Pencabulan Di Bawah Umur.

- Jurnalis

Selasa, 13 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lontara, Suara Selaparang– Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara (Lotara) Polda NTB telah mengamankan  pelaku asusila RH (41) pada 5 April 2021.

Pelaku RH merupakan  salah seorang warga Kecamatan Kayangan, ia dilaporkan lantaran telah melakukan tindakan kriminal menyetubuhi anak dibawah umur dan korban  diketahui  merupakan anak tiri pelaku RH  sendiri, SM masih berusia 14 tahun. 

“Kelakuan bejat pelaku RH (41) dilakukannya sejak tahun 2020 lalu sampai korban diketahui tengah hamil 5 bulan akibat perbuatanya.” Terang Kapolres AKBP .Feri Jaya Satriasyah.SH. pada ketragan pers ( 13/4) 

Pelaku RH (41) saat ini  telah diamankan di Polres Lotara dan terancam sanksi berat sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 76D dan Pasal 81 Ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. 

Baca Juga :  Pelaku pemerasan dan Curat di bekuk Tim Puma Satreskrim polresta Mataram

pelaku RH ( 41) melakukan aksi bejatnya sejak Bulan Oktober 2020 sampai 25 Maret 2021 ,  pelaku menjalankan aksi bejatnya di rumah kos-kosan  yang mereka tempati di Jalan Bedahulu 5 Nomor 10, Kelurahan Paguyangan, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar Bali .

Meski TKP di Bali pihak Polres Lotara menangkap tersangka Karena khawatir terhadap keselamatan korban , dan hal tersebut dilakukan  sebagai langkah  antisipasi  agar pelaku tidak menghilangkan jejaknya , Meskipun demikian terhadap langkan yang kami  ambil   tetap berkoordinasi dengan Polda Bali,” ungkap   AKBP Feri Jaya Satriansyah, SH pada keterangan persnya (13/4) 

Baca Juga :  Bendahara HKTI NTB dan Eks Kacab BNI Mataram Divonis 14 dan 8 Tahun Bui

Kasat Reskrim Polres Lotara menambahkan bahwa saudara pelaku RH (41) mengakui  perbuatan bejatnya saat sang istri (Ibu korban) berangkat bekerja menjadi pengumpul barang bekas ( pemulung ) 

Setelah delapan tahun menikah dengan ibu korban RH lantas melampiaskan birahinya terhadap korban. 

Pelaku RH ( 41) sudah delapan tahun menjalani  rumah tangga sama ibu korban yang menjadi istri siah nya. Saat menjalnkan nafsu bejatnya pelaku memaksa dan mengacam korban akan membunuhnya jika menceritakan hal tersebut.

“Korban dengan terpaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya karena dibawah ancaman  meski dari awalnya menolak  ” tutup AKP Anton Rama Putra, S.H S.I.K dalam ketrangan  persnya 13/4/21

( SS.ibn )

Berita Terkait

Rapat Evaluasi Satu Tahun Program MBG, Pemerintah Lombok Timur Gelar Rapat Guna Meningkatkan Layanan Di Tahun 2026
Inspektorat NTB Audit Ratusan Paket Proyek Pokir DPRD Di Dinas Pertanian Karena Belum Tuntas Hingga Akhir 2025
Ditpolairud Polda NTB Berikan Pelayanan Cepat Evakuasi Warga Terpeleset di Gili Trawangan
Singgah di Pulau Maringkik, 6 Orang Imigran Gelap Ditangkap Polisi dan diserahkan ke Imigrasi
Aliansi Masyarakat Desa Peduli Selagik, Dalam Rangka Krisis Kepercayaan Publik Terhadap Pemerintah Desa Selagik
Kapolda NTB Temui Kajati NTB, Bahas Penguatan Penanganan Perkara
Polda NTB Limpahkan Perkara Korupsi Puskesmas Batu Jangkih, Kerugian Negara Capai 1 M
Kalapas Selong Jalin Silaturahmi dengan Bupati Lombok Timur, Bahas Sinergi dan Ketahanan Pangan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 15:24 WIB

Rapat Evaluasi Satu Tahun Program MBG, Pemerintah Lombok Timur Gelar Rapat Guna Meningkatkan Layanan Di Tahun 2026

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:52 WIB

Inspektorat NTB Audit Ratusan Paket Proyek Pokir DPRD Di Dinas Pertanian Karena Belum Tuntas Hingga Akhir 2025

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:33 WIB

Singgah di Pulau Maringkik, 6 Orang Imigran Gelap Ditangkap Polisi dan diserahkan ke Imigrasi

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:55 WIB

Aliansi Masyarakat Desa Peduli Selagik, Dalam Rangka Krisis Kepercayaan Publik Terhadap Pemerintah Desa Selagik

Senin, 12 Januari 2026 - 18:46 WIB

Kapolda NTB Temui Kajati NTB, Bahas Penguatan Penanganan Perkara

Berita Terbaru