Lontara, Suara Selaparang– Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara (Lotara) Polda NTB telah mengamankan pelaku asusila RH (41) pada 5 April 2021.
Pelaku RH merupakan salah seorang warga Kecamatan Kayangan, ia dilaporkan lantaran telah melakukan tindakan kriminal menyetubuhi anak dibawah umur dan korban diketahui merupakan anak tiri pelaku RH sendiri, SM masih berusia 14 tahun.
“Kelakuan bejat pelaku RH (41) dilakukannya sejak tahun 2020 lalu sampai korban diketahui tengah hamil 5 bulan akibat perbuatanya.” Terang Kapolres AKBP .Feri Jaya Satriasyah.SH. pada ketragan pers ( 13/4)
Pelaku RH (41) saat ini telah diamankan di Polres Lotara dan terancam sanksi berat sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 76D dan Pasal 81 Ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
pelaku RH ( 41) melakukan aksi bejatnya sejak Bulan Oktober 2020 sampai 25 Maret 2021 , pelaku menjalankan aksi bejatnya di rumah kos-kosan yang mereka tempati di Jalan Bedahulu 5 Nomor 10, Kelurahan Paguyangan, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar Bali .
Meski TKP di Bali pihak Polres Lotara menangkap tersangka Karena khawatir terhadap keselamatan korban , dan hal tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi agar pelaku tidak menghilangkan jejaknya , Meskipun demikian terhadap langkan yang kami ambil tetap berkoordinasi dengan Polda Bali,” ungkap AKBP Feri Jaya Satriansyah, SH pada keterangan persnya (13/4)
Kasat Reskrim Polres Lotara menambahkan bahwa saudara pelaku RH (41) mengakui perbuatan bejatnya saat sang istri (Ibu korban) berangkat bekerja menjadi pengumpul barang bekas ( pemulung )
Setelah delapan tahun menikah dengan ibu korban RH lantas melampiaskan birahinya terhadap korban.
Pelaku RH ( 41) sudah delapan tahun menjalani rumah tangga sama ibu korban yang menjadi istri siah nya. Saat menjalnkan nafsu bejatnya pelaku memaksa dan mengacam korban akan membunuhnya jika menceritakan hal tersebut.
“Korban dengan terpaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya karena dibawah ancaman meski dari awalnya menolak ” tutup AKP Anton Rama Putra, S.H S.I.K dalam ketrangan persnya 13/4/21
( SS.ibn )