Mataram, Suara Selaparang – Satresnarkoba Polresta Mataram dengan dipimpin oleh kasat AKP I Made Yogi Purusa Utama SE.S.I.K. kembali ungkap peredaran Narkotika jenis Shabu – shabu serta menagkap pelaku IW (39) yang bersangkutan merupakan bandar bandarnya berasal dari Lingkungan Abian Tubuh Utara, Kelurahan Cakranegara Selatan Baru, Kota Mataram. (15/4/21)
Lajut dijelaskan oleh Kasat Resnarkoba polresta Mataram bahwa Pelaku IW (39) merupakan seorang yang berprofesi sebagai Ojek Pria yang seharinya berprofesi sebagai tukang ojek dia ditangkap karena kedapatan memiliki dan sedang dalam penguasaanya Narkotika jenis Shabu sebanyak 10 gram
Pelaku IW (39) ditangkap oleh team ops resnarkoba polresta matram pada dibawa ke Mapolresta pada malam rebo (13/04/2021) sekitar pukul 23.00 Wita. Semua kami sebut bandar karena berhubungan keras dengan Narkotika,’’ ungkap AKP I Made Yogi Purusa Utama, SE, SIK, Kamis (15/04/2021).
Tambah olehnya Bahwa penagkapan pelaku berdasarkan informasi yang di peroleh dari msyrakat karena kuat dugaan IW meruoakan Bandar Narkoba karena di nilai gerak geriknya mencurigakan
pelaku seharinya berpropesi sebagai tukang ojek dan Ketika dengan modus meletakan barang shabu tersebut di suatu tempat peris di belakang tempatbia berdiri ,ketika pembeli sudah memesan sebelumnya , pembeli sudah memesan sabu. Pelaku mendatangi satu tempat dan meletakkan sabu dibelakangnya selanjutnya barulah pembeli datang mengambil sabu tersebut yang ditaruh oleh pelaku IW terlebi dahulu ,” terang AKP Made Yogi Purusa Utama.SE. S.I.K. ( 15/4/21)
Dalam pegeledahan tersebut petugas menemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya, sabu seberat 10 gram, 14 poket klip bening yang masih belum dipecah serta uang tunai sebesar Rp 2.240.000 diduga hasil transaksi sabu. Petugas juga menemukan HP yang digunakan pelaku untuk transaksi ,” jelas AKP Made Yogi (15/4/21)
Dialui oleh pelaku IW (39) ia mendaptkan barang tersebut dari Karang Bagu, Karang Taliwang kota Mataram
Ia membeli sabu Rp 1,5 juta per gramnya. Lalu dipecah menjadi paketan kecil dan dijual ecer seharga Rp 100 ribu per paket ,
Dengan mendapatkan untung yang cukup besar ( 300/gram ) IW (39) ketagihan menjual Sabu dengan tetap bertameng sebagai tukang ojek dan dia akui sudah tahun menjual shabu ,” akuinya.
Keuntungan yang besar ini digunakan pelaku untuk membiayai kebutuhan hidupnya Karena dia sering mangkal sebagai ojek di lokasi judi sambil main di hanya sebagai penjual shabu saja gak mengkonsumsi shabu dengan hasil tes urine juga negatif ( – ) ungkap Made Yogi
Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
( SS – Ibn )