Mataram, Suara Selaparang– Akibat Kalap karena terbakar cemburu seorang Pria berinisial MA (30 ) Seorang yang keseharianya sebagai pedagang buah ,yang bersangkutan merupakan warga Lingkungan Moncok Karya, Kelurahan Pejarakan Karya , Kecamatan Ampenan, Kota Mataram tega membunuh istrinya sendiri berinisial HS (29).
Tersangka MA (30 ) dengan cara Menusuk leher sebelah kanan istrinya mengakibatkan istrinya gak bisa terselamatkan akibat pendarahan pada luka bacoknya .
Akibat perbuatanya Tersangka MA (30) telah diamankan dimapolresta Mataram guna oroses hukum lebih lanjut .” Ungkap kombes.pol.Heri Wahyudi.S.I.K. saat confrensi pers (19/04/2021).
Peristiwa tersebut berawal dari pertengkara dan adumulut antara pelaku dengan korban tepatnya pada jumaat 17/04/2021 sekitar pukul 20.00 Wita, bertempat dilokasi berjualan keduanya di Jalan Adi Sucipto, Rembiga Mataram.
Perselisihan dimulai karena pelaku berkali-kali memperingati korban agar jangan telponan dengan orang lain. Keduanya juga sempat rebutan handphone milik korban Tapi korban tetap tidak mendengarkan suaminya.
Akibat perkelahian tersebut istri pelaku ( Korban ) menyampaikan tidak akan ikut berjualan keesokan harinya dan dirinya mengatakan ingin pergi dengan orang lain.
kemudian ucapan korban buat pelaku emosi dan naik pitam Tanpa pikir panjang, MA mengambil sebilah pisau dimeja jualannya lagsung memusuk leher sebelah kanan istrinya dan mengakibatkan darah berceceran ketika pelaku mencabut pisau dari leher korban. ‘Korban langsung tersungkur dan tidak sadarkan diri,’’ tuturnya. Kombes.pol Heri Wahyudi ( 19/4/21)
Selanjutnya tersangka memasukkan korban ke dalam mobil pick up yang digunakan berjualan buah , kemudian Pisau dan handphone milik korban juga diamankan oleh pelaku dan merapikan dagangannya.
Pelaku panik dan sempat membawa korban ke rumahnya di Moncok Karya Di rumahnya pelaku melempar handphone milik istrinya ( korban ) karena kesal dan amarahnya ,Akui pelaku (19/4/21)
Tersangka sempat berupaya membawa korban ke Ruamah sakit Bhayankara Namun nyawa istrinya tidak tertolong Karena megalamu pendarahan akibat lukanya sehingga Korban tidak sadarkan diri ,saat dirumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia,’’ jelas kapolresta Kombes.pol. Heri .(19/4/21)
Di hadapann penyidik tersangka MA (30) mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku waluapun kerap cek cok dan salah faham ,dia sama sekali tidak ada rencana untuk membunuh istrinya tapi spontan saja karena cemburu yang berlebihan seperti tidak sadar dan khilaf,’’ akuinya ,” (19/4/21)
Tersangka juga mengaku sudah 11 tahun berumah tangga dengan korban dan dikarunia dua orang anak , Beberapa waktu lalu sempat bercerai namun rujuk kembali ,Atas perbuatanya tersangka menyerahkan diri ke polisi untuk mempertagung jawabkan perbuatanya. Diakui juga bahwa Sebelumnya korban pernah selingkuh tapi dimaafkan oleh tersangka ,” Akuinya
Atas perbuatanya tersangka terancam dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) atau pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Subsider pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman 20 tahun penjara.
( SS ibn )