19.7 C
Lombok
Minggu, Februari 9, 2025

Buy now

Seorang Suami Bunuh Istrinya Karena Selingkuh Dengan Peria Idaman Lain

Mataram, Suara Selaparang– Akibat Kalap karena terbakar  cemburu seorang  Pria berinisial MA (30 ) Seorang yang keseharianya sebagai pedagang buah ,yang bersangkutan merupakan warga Lingkungan Moncok Karya, Kelurahan Pejarakan Karya , Kecamatan Ampenan, Kota Mataram tega membunuh istrinya sendiri berinisial HS (29).

Tersangka MA (30 ) dengan cara  Menusuk leher sebelah kanan istrinya   mengakibatkan istrinya gak bisa terselamatkan akibat pendarahan pada luka bacoknya .

Akibat perbuatanya Tersangka  MA (30)  telah diamankan dimapolresta Mataram guna oroses hukum lebih lanjut .” Ungkap kombes.pol.Heri Wahyudi.S.I.K. saat confrensi pers (19/04/2021). 

Peristiwa tersebut berawal dari pertengkara dan adumulut antara pelaku dengan korban  tepatnya pada jumaat 17/04/2021  sekitar pukul 20.00 Wita, bertempat dilokasi berjualan keduanya di Jalan Adi Sucipto, Rembiga  Mataram. 

Perselisihan dimulai karena pelaku berkali-kali memperingati korban agar jangan telponan dengan orang lain. Keduanya juga sempat rebutan handphone milik korban Tapi korban tetap tidak mendengarkan suaminya. 

Akibat perkelahian tersebut  istri pelaku ( Korban ) menyampaikan tidak akan ikut berjualan keesokan harinya  dan  dirinya mengatakan ingin pergi dengan orang lain. 

kemudian ucapan korban buat pelaku emosi dan naik pitam  Tanpa pikir panjang, MA mengambil sebilah pisau dimeja jualannya lagsung  memusuk leher sebelah kanan istrinya  dan mengakibatkan  darah berceceran ketika pelaku mencabut pisau dari leher korban. ‘Korban langsung tersungkur dan tidak sadarkan diri,’’ tuturnya. Kombes.pol Heri Wahyudi ( 19/4/21) 

Selanjutnya  tersangka  memasukkan korban ke dalam mobil pick up yang digunakan berjualan buah , kemudian  Pisau dan handphone milik korban juga diamankan oleh pelaku dan merapikan dagangannya.

 Pelaku panik dan sempat membawa korban ke rumahnya di Moncok Karya   Di rumahnya pelaku  melempar handphone milik istrinya ( korban ) karena kesal dan amarahnya ,Akui pelaku (19/4/21) 

Tersangka  sempat  berupaya membawa korban ke Ruamah sakit Bhayankara Namun  nyawa istrinya tidak tertolong Karena megalamu pendarahan  akibat lukanya sehingga  Korban tidak sadarkan diri ,saat dirumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia,’’ jelas kapolresta Kombes.pol. Heri .(19/4/21) 

Di hadapann penyidik tersangka MA (30) mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku waluapun kerap cek cok dan salah faham ,dia  sama sekali tidak ada rencana untuk membunuh istrinya tapi spontan saja karena cemburu yang berlebihan seperti tidak sadar dan khilaf,’’ akuinya ,” (19/4/21) 

Tersangka juga  mengaku sudah 11 tahun berumah tangga dengan korban dan dikarunia dua orang anak , Beberapa waktu lalu sempat bercerai namun rujuk kembali ,Atas perbuatanya tersangka  menyerahkan diri ke polisi untuk mempertagung jawabkan perbuatanya.    Diakui juga bahwa  Sebelumnya korban pernah selingkuh tapi dimaafkan oleh tersangka ,” Akuinya    

Atas perbuatanya tersangka  terancam dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) atau pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Subsider pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman 20 tahun penjara.

( SS ibn )

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles