LOMBOK TIMUR, Suara Selaparang– Kompleks pertokoan di eks pasar Pancor tampaknya akan tinggal kenangan. Tampak jejeran pertokoan yang terletak di depan Masjid Besar Pancor itu satu persatu dirobohkan oleh alat berat (ekskavator, red) untuk diratakan serta diubah fungsikan menjadi Ruang Terbuka Publik (RTP).
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lombok Timur, Hj. Baiq Miftahul Wasli membenarkan hal itu. Malahan diterangkan dia, sedianya bangunan itu mestinya diratakan sebelum bulan Ramadhan. Tapi karena menampung masukan dari para pedagang, Pemda Lombok Timur akhirnya menyepakati perobohan dimulai dua hari setelah lebaran.
“Sedianya akan dirobohkan sebelum puasa,” katanya Minggu, (16/05) seraya menyebut jumlah toko yang akan dirobohkan 48 unit.
Masih kata dia, pemilik semua unit toko yang akan dirobohkan itu sejatinya masa izinnya Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki sebagai alas hak atas bangunan itu telah habis masa berlakunya sejak tahun 2013.
Dijelaskannya lagi, kendati demikian terdapat dua pedagang yang memperpanjang HGB, tapi saat ini telah disepakati kondensasi antara dua pedagang tersebut dengan Pemda Lombok Timur.
“Ada dua toko yang izinnya sampai dengan 2023. Yakni toko kacamata dan emas. Satu menempati salah satu unit toko di PTC, satunya lagi mengambil sisa sewa,” jelas dia.
Miftahul Wasli melanjutkan, bagi pedagang yang memegang HGB yang masa berlakunya habis pada tahun 2013, Pemda Lombok Timur tidak akan memberikan kompensasi. “Bagi yang telah usai izin HGB-nya, tak perlu ganti rugi,” ucapnya.
Terkait dengan teknis pembangunan RTP Zainuddin Abdul Madjid (ZAM) Square dirinya mengakui tidak bisa menjelaskan lebih jauh, sebab katanya hal itu merupakan gawe dari Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah NTB. Tapi katanya, ditargetkan pembangunan itu akan rampung 2 tahun.
“Yang punya anggaran Balai Wilayah, ini ada tiga titik pembangunan. Kita mulai dari titik tengah,” sebutnya dan menyatakan anggaran awal yang ada di Balai Wilayah sebesar Rp. 2,5 M.
“Perencanaan konsep awalnya untuk tiga titik ini Rp. 7 M lebih, tapi kita menyesuaikan dengan anggaran dari Balai Rp. 2,5 M, kita bangun di titik tengah, nanti akan disesuaikan lagi dengan keuangan daerah,” bebernya.
Sekalipun demikian, ditegaskannya, pihak Balai sangat kooperatif untuk menuntaskan pekerjaan pembangunan RTP ZAM Square, malahan dalam waktu dekat, Bidang Cipta Karya dan Balai akan mematangkan konsep, guna mensiasati kekurangan anggaran.
“Hari Selasa nanti akan difinalkan bersama Cipta Karya dan Balai. Prinsipnya mereka (Balai, red) koopratif untuk bisa melanjutkan program ini,” ujarnya
Terpisah Ketua Forum Peduli Daerah NTB, Tahir Royaldi menerangkan, bangunan tersebut sekitar 17 unit berstatus HGB tapi selebihnya berstatus HGU. Bagi pedagang yang memegang HGB yang telah habis masa berlakunya, dikatakan dia Pemda Lombok Timur harus melakukan ganti rugi, karena bangunan itu diterangkan dia, merupakan milik dari pedagang.
“Pedagang dulu beli bangunan ini di kontraktor. Tapi tanah milik Pemda. Jadi harus ganti rugi. Kalau yang HGU di sebelah barat itu bisa menggunakan tali asih,” ujarnya
Untuk memperjuangkan ganti rugi bagi pemilik bangunan yang memegang HGB, dirinya menyatakan dalam waktu dekat akan melakukan hearing di DPRD Lombok Timur. “Kami akan hearing ke DPRD terkait itu. Forum Peduli Daerah NTB,siap mengawal hal ini,” tegasnya.