LOMBOK TENGAH, Suara Selaparang – Puluhan botol miras tradisional jenis brem dan tuak berhasil diamankan Oleh Anggota Polsek Kopang dalam kegiatan operasi cipta kondisi menjelang hari lebaran ketupat kemarin (19/05/2021)
“Operasi ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan fokus pada operasi berupa razia peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan kopang, dalam kegiatan Oprasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kopang AKP Suherdi
Anggota polsek Kopang menyisir semua penjual Tuak dan Brem yang ada di wilayah Kopang yang di antaranya adalah :
Inisial S alamat Kebon Gusti Desa Kopang sebanyak 2 dus miras jenis tuak.
Inisial A alamat Kampung Lok Desa Kopang sebanyak 2 dus miras jenis tuak.
Inisial KR alamat Kampung Bineka Desa Kopang sebanyak 5 dus miras jenis tuak.
Inisial AD alias DEWE alamat Kampung Saro Desa Darmaji sebanyak 2 dus miras jenis tuak.
Total semua minuman keras berupa tuak dan bereme yang berhasil diamankan oleh anggota polsek kopang dalam kegiatan Oprasi tersebut sebanyak 132 boto atau 198 liter.
“Seluruh miras ilegal tersebut saat ini sudah di sita dan diamankan di polsek kopang guna keperluan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Adapun seluruh penjual miras ilegal sudah menjalani pemeriksaan dan membuat surat pernyataan kepemilikan miras ilegal tersebut.
Pihaknya berharap dengan operasi tersebut bisa meminimalisir potensi peredaran miras khususnya di wilayah kecamatan kopang Terutama menjelang perayaan lebaran topat Sehingga potensi munculnya gangguan keamanan bisa diantisipasi sejak dini, Mengingat banyak kasus gangguan keamanan yang dipicu oleh adanya minuman keras.
Tutup Suherdi.
SS MH