Pemasok Narkotika Karang Bagu Ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram

- Jurnalis

Selasa, 25 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram ( NTB) – Suara Selaparang– Masuk dalam Daftar Buronan Kepolisian pada Maret lalu terkait kasus peredaran Narkoba akhirnya pria paruh baya berinisial AD asal Sayang-sayang, Kota Mataram, berhasil ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polresta Mataram Polda NTB.

Berawal dari penangkapan tiga orang pengedar Narkoba dengan barang bukti 50 gram sabu di Wilayah Karang Bagu pada Maret lalu, identitas AD ini muncul sebagai penyuplai barang dan masuk dalam daftar buronan,” kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK di Mataram, Selasa (25/5/2021).

Dari hasil penelusuran lapangan, AD berhasil ditangkap pada Selasa (25/5) dinihari dirumahnya di wilayah Sayang-sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Baca Juga :  Pemprov NTB Siap Jalin Kerjasama dengan PT. Eco Solution Lombok

Namun dari penggeledahan dirumahnya, tidak ada ditemukan barang bukti narkoba Melainkan hanya klip plastik bening kosong dan pipet plastik yang ujungnya berbentuk runcing.

Selain AD, polisi turut mengamankan putrinya berinisial PI (30). Dari hasil interogasinya, Polisi kemudian melakukan pengembangan ke kios milik PI yang berada di wilayah Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram

dari lokasi kedua, anggota menangkap suami dari PI, berinisial RU (31). Yang bersangkutan ditangkap karena menguasai barang bukti Narkoba jenis sabu,” ujarnya ( 25/5)

Serbuk kristal putih tersebut, jelasnya, ditemukan dalam klip plastik bening siap edar. Jumlahnya mencapai 11 klip dengan berat bruto mencapai 10 gram.

Baca Juga :  Pemprov NTB Berikan Bantuan Kepada Warga Terdampak Banjir Dompu.

Alat isap lengkap dengan korek gas turut diamankan. Ada juga uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi Narkoba turut diamankan,” ucapnya ( 25/5)

Lebih lanjut, RU kepada polisi mengaku barang haram tersebut didapatkannya dari wilayah Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Katanya beli awal 20 gram, tetapi 10 gram sudah terjual, jadi yang diamankan ini sisanya,” beber Heri kapolresta.

Kini ketiga pelaku yang diamankan di Mapolresta Mataram ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, mereka yang diduga terlibat dalam satu jaringan peredaran Narkoba disangkakan Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

( SS-ibn )

Berita Terkait

Tok! Zainul Muttaqin Menang Gugatan terhadap KPU RI di PTUN Jakarta
Menang Gugatan di PTUN, Inilah Sosok Penasehat Hukum Zainul Muttaqin
Jamin Ketenangan Dalam Menjalankan Tugas, Pemda Lombok Timur dan Kejari Teken MoU
Kuasa Hukum Zainul Muttaqin Tuding KPU RI Tak Menghargai Proses Peradilan
Hadir di Lombok, Rocky Gerung Singgung Pemimpin ‘Leader’ dan ‘Dealer’
FGD Tata Kelola Tambang Rakyat yang Berkeadilan untuk Koperasi, Konsep Pengelolaan yang Berpihak Pada Rakyat
DPD RI Rifki Farabi Bantu Korban Terdampak Banjir di Mataram
Pojok NTB Bersama  Mi6 Gelar Diskusi Publik, Kritisi Kebijakan Iqbal-Dinda yang  Berbasis Pencitraan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:35 WIB

Tok! Zainul Muttaqin Menang Gugatan terhadap KPU RI di PTUN Jakarta

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:23 WIB

Menang Gugatan di PTUN, Inilah Sosok Penasehat Hukum Zainul Muttaqin

Selasa, 29 Juli 2025 - 15:22 WIB

Jamin Ketenangan Dalam Menjalankan Tugas, Pemda Lombok Timur dan Kejari Teken MoU

Sabtu, 26 Juli 2025 - 19:08 WIB

Kuasa Hukum Zainul Muttaqin Tuding KPU RI Tak Menghargai Proses Peradilan

Rabu, 23 Juli 2025 - 06:51 WIB

Hadir di Lombok, Rocky Gerung Singgung Pemimpin ‘Leader’ dan ‘Dealer’

Berita Terbaru

Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur, Lalu Fathul Kasturi. (Dok. Ragil)

BERITA UTAMA

Dinas Pertanian Lotim Jamin Tembakau Petani Terserap Sepenuhnya

Kamis, 14 Agu 2025 - 07:14 WIB