LOMBOK TIMUR, Suara Selaparang– Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur, IPTU I Gusti Ngurah Masih kata dia, pelaku SH (32) yang diduga kuat sebagai pengedar ditangkap pada (25/05) siang di Kelurahan Rakam, di mana turut serta diamankan 4 poket kecil sabu, 1 buah bong, 1 bungkus klip kosong, dompet warna coklat, 1 buah tabung kaca, 1 buah kotak hitam, 4 buah Hp android, uang tunai Rp 5,3 juta dan Rp 315 ribu.
Lebih lanjut diterangkan Suputra, saat ini semua pelaku telah digelandang ke Mapolres Lotim untuk digali keterangannya dan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, begitu pun dengan saksi-saksi juga saat ini tengah dimintai keterangannya Suputra, S.H., M.H dalam releasenya menegaskan jika pihaknya telah berhasil mengungkap dan menangkap 5 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
“Ada 5 pelaku kami amankan yaitu SN (32), warga Desa Denggen Timur, SH (32) alamat Rakam, ES (30), EI (32), dan N (32) yang ketiganya merupakan warga Desa Lenting, Kecamatan Sakra Timur,” sebut Suputra dalam releasenya, Rabu (26/05/2021).
Masih kata dia, pelaku SH (32) yang diduga kuat sebagai pengedar ditangkap pada (25/05) siang di Kelurahan Rakam, di mana turut serta diamankan 4 poket kecil sabu, 1 buah bong, 1 bungkus klip kosong, dompet warna coklat, 1 buah tabung kaca, 1 buah kotak hitam, 4 buah Hp android, uang tunai Rp 5,3 juta dan Rp 315 ribu.
Lebih lanjut diterangkan Suputra, saat ini semua pelaku telah digelandang ke Mapolres Lotim untuk digali keterangannya dan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, begitu pun dengan saksi-saksi juga saat ini tengah dimintai keterangannya