20.1 C
Lombok
Senin, Februari 17, 2025

Buy now

Dimenangkan MA, Kades Justru Nilai Ihsan yang Geragahi Tanah

 

LOMBOK TIMUR, Suara Selaparang– Persoalan jual beli tanah antara PT. Prima Rinjani dengan pihak yang kalah dalam putusan inkrah Mahkamah Agung (MA) terus berlanjut. Diketahui sengketa antara penggugat Ihsan dengan pihak tergugat H. Nasir keluar putusannya oleh MA tahun 2009 silam, di mana pihak penggugat dikabulkan gugatannya oleh MA, dan secara otomatis H. Nasir (pihak tergugat, red) secara hukum tidak lagi memiliki hak atas tanah yang diputuskan kepemilikannya oleh majelis.

Tetapi nyatanya, 10 tahun kemudian H.  Nasir menjual tanah itu kepada PT. Prima Rinjani, hingga selanjutnya pihak perusahaan menutup jalan dan kemudian berdasarkan keputusan antara masyarakat, termasuk BPD dan pihak tambak disepakati akan dibangun jalan baru di tanah milik perusahaan. 

Persoalan kemudian timbul, ketika pemilik sah (Ihsan, red) menganggap perusahaan menggeregah lahan miliknya. Tetapi nyatanya hal itu dibantah oleh Kepala Desa Pringgabaya Utara, H. Manan, malahan ia menganggap justru Ihsan lah yang menggeregah lahan.

“Kalau masalah menggeregah dia (Ihsan, red) yang menggeregah, karena tanah yang digugatnya itu 140 are. Sementara yang diukur waktu eksekusi itu 149 are, jadi 9 are itu bukan tanahnya dia,” kata dia di kantornya, (08/06/2021). 

Dikatakan H. Manan memang betul batas tanah Ihsan sampai pinggir kali. Tapi kata dia, Pemdes sebelumnya telah menimbun pinggir kali untuk dijadikan jalan warga, dan menilai jika luas yang ditimbun itu 9 are. 

“9 are itu adalah kali yang ditimbun oleh pihak Pemdes, sampai alat berat yang digunakan dulu tenggelam di sana,” jelas dia dan menyebut jika dia tidak pernah memprakarsainya untuk membuka jalan adalah Almarhum H. Muhamad dan dilansir oleh mantan Kades sebelumnya yakni Zulkarnaen. 

“Jadi saya tidak pernah memprakarsai, tapi sudah ditembok sebelumnya. Pemdes sebelumnya buka jalan,” papar dia. 

“Bukan restu saya, tapi ini pemerintah terdahulu yang keruk ini. Saya hanya melanjutkan jalan yang diterima, cuma PT ini membantu desa untuk pengerasan. Jalan itu memang sudah ada,” kata dia lagi. 

Terkait jalan yang ditutup perusahaan, dia membenarkan hal itu, tapi dikatakan dia secara otomatis jalan itu milik perusahaan, karena tanah sebelah kiri dan kanan telah dibeli oleh perusahaan. 

“Tapi itu kan jalan setapak, kalau perusahan membelinya tanah kiri dan kanannya, otomatis itu tanah dia jadinya,” beber dia seraya menyebut jika telah ada jalan baru yang dibuat oleh perusahaan di mana hal itu didukung 100 persen oleh warga Dusun Gegerung. 

“100 persen warga mendukung. Cuma Ihsan ini yang menolak, padahal dia bukan warga saya. Dia dari luar desa,” sebut dia dan menyatakan juga jika tidak ada masyarakat yang melaporkan dia ke Polda NTB perihal penutupan jalan itu. 

“Masyarakat tidak pernah lapor ke Polda, tapi Ihsan itu yang lapor. Saya tidak seperti itu tipe saya,” kilahnya sebab keterangan H. Manan berbeda dengan keterangan warga selaku narasumber pada pemberitaan sebelumnya. 

Lebih jauh dirinya menyebut, jika persoalan sebenarnya adalah selisih nilai jual antara Ihsan dan perusahaan. Malahan ia menyebut nilai jual yang diinginkan oleh Ihsan, di mana dirinya menganggap nilai itu tidak masuk akal untuk disanggupi oleh perusahaan.

“Memang dulu pihak PT ada itikad baiknya, tapi kalau mau dibayar sampai 15 M seperti cerita yang saya dapat. Apa namanya itu bukan pemerasan, lalu 10 M, kemudian sekarang maunya 5 M. Seandainya dia mau 1,2 M sudah cair dari dulu,” bebernya. 

Sambungnya, perusahaan diniali akan rugi, karena sebelumnya perusahaan juga telah membayar tanah itu kepada H. Nasir dengan nilai 1,2 M, sesuai dengan cerita yang didapatnya. “Saya tidak pernah bertemu dengan PT itu karena saya tidak pernah anggap dia teman (perusahaan, red). Cuma kalau harga seperti itu mungkin terlalu mahal,” timpal dia lagi. 

Ditanyakan terkait kapan pembekuan tanah oleh pihak perusahaan kepada H. Nasir, ia menyebut terjadi 2017, padahal semua narasumber pada pemberitaan sebelumnya menyatakan hal itu terjadi 2019. 

“Kalau soal pembelian tanah itu kalau tidak salah tahun 2017, sementara saya PAW akhir 2019, dan menjadi ketua BPD tahun 2018-2019,” terangnya.

Membandingkan informasi dari H. Manan, media ini menghubungi Pejabat sementara (Pjs) Desa Pringgabaya Utara, Suhin yang saat ini menjabat Kasi Trantib Kecamatan Pringgabaya. 

Ditanyakan terkait penutupan jalan masyarakat oleh pihak tambak, ia membenarkan hal itu. Tapi dikatakan dia hal itu atas dasar kesepakatan masyarakat dengan pihak tambak. 

“Itu berdasarkan rapat karena masyarakat mau dibuatkan jalan. Itu keputusannya kalau akan dibuatkan jalan di tanah tambak,” terang Suhin di kantornya. 

Lanjut Suhin, “Setelah itu dibuat berita acara di hadapan BPD saat rapat di masjid. Dan itu ada arsipnya,” kata dia lagi. 

Dia menyebut, waktu itu H. Sopian selaku perwakilan dari perusahaan menyanggupi jika masyarakat akan dibuatkan jalan permanen, namun dikatakan dia, dirinya tidak mengikuti jalannya rapat, melainkan hanya meneken hasil rapat.

“Saya tidak ikut rapat, masyarakat sendiri yang memutuskan. Setelah selesai saya teken untuk mengetahui saja,” terang dia

Disebut juga, dirinya tidak tahu menahu terkait status dari tanah itu, apakah sengketa atau tidak. “Saya tidak tau kalau tanah itu sengketa, dan saya tidak tahu kalau pihak tambak membeli tanah ke H. Nasir,” jelas dia sembari menyebut jika dirinya tidak pernah menjadi saksi jual beli di notaris.

“Saya juga tidak pernah menjadi saksi saat jual beli di notaris,” ucapnya.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles