20.3 C
Lombok
Senin, April 28, 2025

Buy now

Kedapatan Miliki Sabu, Lima Warga Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Lotim.

Lombok Timur | Suara Selaparang – Setelah melakukan penggerbekan di salah satu rumah pelaku RPH di wilayah Dusun Kampung Karya Barat, Desa Batu Belek, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur dan terbukti memiliki sabu, lima warga Lombok Timur diringkus Tim Satresnarkoba Polisi Resort (Polres) Lombok Timur. Pada hari Sabtu, (19/6), sekitar pukul 02.30 wita.

Adapun pelaku yang berhasil diringkus ialah RPH (21), SR (41), KS (23) alamat Dusun Kampung Karya Barat, Desa Batu Belek, Kecamatan Aikmel, LMR (35) alamat Dusun Karang Renjong, Desa Lenek, Kecamatan Lenek beserta MJH (30) alamat Dusun Karang Luar, Desa Lenek, Kecamatan AikMel, Kabupaten Lombok Timur.

Pada saat penggeledahan di empat pelaku, Tim Satreskoba tidak menemukan adanya barang bukti berupa tindak pidana, kemudian tim lakukan penggeledahan ke pelaku terakhir dan menemukan barang bukti berupa, satu bungkus berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu.

“Kemudian tim juga menemukan uang sebesar Rp. 4.860.000 di saku celana SR ini,” terang Kasat Narkoba Polres Lotim, I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M.H., Sabtu, (19/6).

Tak cukup menggeledah para pelaku, Tim Satreskoba pun melanjutkan penggeledehan di rumah tempatnya itu dan berhasil menemukan barang bukti lagi.

Barang bukti yang berhasil ditemukan lagi berupa 4 bungkus plastik sedang dan 1 bungkus plastik ukurang kecil berisi kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu,1 buah timbangan digital, 2 buah korek api gas, 1 buah gunting, 6 unit HP Android, 5 unit HP tulalit. 

“Pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polres Lotim guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Dikatakannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 127 ayat (1) Huruf a, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. 

Dengan ancaman hukuman, pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Rp.10.000.000.000,00, ditambah 1/3 (sepertiga).

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles