Mataram, Suaraselaparang – satu pelaku pemerasan dan dua pelaku pencurian dengan pemberatan di gelandang ke polresta mataram oleh Tim opsnal Satreskrim Polresta Mataram
Hal itu di sampaikan oleh kapolresta Mataram Kombes pol. Heri wahyudi, S. I. K dalam Konfrensi pers di mapolresta Mataram hari Kamis tanggal 10 juni 2021 pada pukul 14.00 wita. Yang dihadiri oleh awak media baik elektronik, cetak dan on line.
Dalam keterangannya Kombes Pol Heri wahyudi, S.I.K menyampaikan bahwa pelaku pemerasan inisial MA merupakan karyawan dari Korban inisial AR.
Korban bekerja sebagai programer pada sebuah rental computer dimana pelaku adalah karyawannya.
Pada suatu hari korban memberikan pelaku meminjam sebuah laptop milik Korban, kmudian pelaku membuka file yang ada didalam laptop tersebut dan menemukan photo /vidio porno Korban.
Secara diam diam pelaku mengambil photo/ vidio porno tersebut lalu menyimpannya. Jelas “Heri Wahyudi,S.I.K”
Selang beberapa lama kemudian pelaku diberhentikan bekerja oleh korban dengan alasan tertentu.
tidak terima di berhentikan bekerja kemudian pelaku menghubungi Korban serta meminta untuk dibelikan sebuah laptop dengan harga Rp 21.000.000 dengan catatan apabila tidak di kabulkan permintaannya pelaku mengancam untuk menyebarkan vidio porno milik korban yang telah ia ambil dan simpen.
Terjadi tawar menawar antara pelaku dan korban, sehingga muncul kesepakatan untuk di berikan uang sejumlah Rp 500.000 pada tahap pertama dan tahap kedua Rp. 1000.000 secara transfer.
Merasa di rugikan dan tidak tahen dengan ulah pelaku kemudian korban melaporkan hal tersebut ke polresta mataram,
Mendapatkan laporan tersebut Tim opsnal satreskrim polresta mataram bergerak cepat menangkap pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah hp, satu lembar bukti transfer dan sebuah ATM dari tangan pelaku.
Saat ini pelaku di amankan di mapolresta mataram guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pelaku di kenakan pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. Jelas Heri wahyudi, S. I. K
Lanjut Heri wahyudi menjelaskan, sedangkan pelaku pencurian dengan pemberatan merupakan residivis dengan kasus yang sama, namun satu dari tiga pelaku berhasil melarikan diri saat penangkapan dan masih dalam pengejaran tim opsnal satreskrim polresta mataram, sementara satu pelaku yang di tangkep merupakan penadah inisial S “ucapnya”.
Adapun korban Curat adalah inisial AP yang beralamatkan di Jl wisma seruni no 12 taman seruni RT 004 RW 130 kelurahan taman sari kecamatan ampenan kota mataram.
Adapun pelaku adalah Inisial A dan Inisial B (DPO)
Lebih jauh Heri wahyudi menjelaskan Kronologis kejadian curat tersebut : pada hari rabo tanggal 31 maret 2021 sekitar pukul 05.00 wita bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl catur warga no 3 kelurahan mataram timur kecamatan mataram kota mataram telah terjadi curat (pencurian dengan pemberatan) yang di lakukan oleh inisial A dan inisial B (DPO) dengan modus oprandi masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel pintu kemudian mengambil barang barang korban berupa satu buah hp redme dan note 8 serta sebuah Vape ( rokok elektrik) serta sebuah sepeda gayung merek polygon, selanjutnya barang barang curian tersebut di jual ke tersangka inisial S (Penadah)
Korban mengalami kerugian sebesar Rp 8000.000
Tersangka kini mendekam di dalam sel tahanan polresta mataram guna di lakukan penyidikan dan penyelidikan.
Tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. Tutup Heri wahyudi.
SS MH