Lombok Utara | Suara Selaparang – Tim Sat resnarkoba Polres Lotara menangkap seorang terduga pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu di dusun Gili air desa Gili Indah Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara selasa (22/06/2001) Pukul 02.05 Wita.
Kapolres Lombok Utara AKBP Fery Jaya Satriansyah SH. melalui kasat res narkoba Polres Lotara Iptu Surya Irawan SH mengatakan Pelaku yang di amankan inisial JR 29 tahun alamat Dusun Gili Air Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang Lombok Utara.
“Bahwa informasi awal tentang tersangka di dapat dari masyarakat Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan di dapatkan kepastian tentang keberadaan pelaku, tim langsung bergerak dan menangkap pelaku,” jelas Kasat.
Setelah pelaku di tangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan :
1 poket kristal yang diduga sabu dengan berat 0,33 gram
9 poket yang didalamnya masih berisi kristal bening bekas sisa pemakaian yang diduga sabu.
1 Pcs slip plastik bening
1 buah Hp android
1 buah Hp senter
2 korek api gas yang telah dimodifikasi
1 buah alat hisap bong lengkap
3 buah tabung kaca
Sebuah gunting serta uang tunai 350 ribu rupiah
“Barang-barang yang di temukan tersebut dijadikan langsung sebagai barang bukti tersangka JR,” ungkap Irawan.
“Selanjutnya kami masih melakukan pendalaman penyelidikan terhadap tersangka JR terkait kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut lanjut,” Irawan.
“Pasal yang disangkakan yaitu pasal 112 dan 114 UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tutupnya.
SS MH