Sinergitas Polres Lotara Bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Melaksanakan Operasi Yustisi Dalam Rangka Cipta KLU Bebas Covid-19.

- Jurnalis

Senin, 28 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Utara | suaraselaparang.co.id – Untuk Masipkan Situasi yang aman dan bebas dari pandemi Covid-19, Polres Lotara gelar Operasi Yustisi bersama Satgas percepatan penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Lombok Utara (Lotara).

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya penertiban masyarakat yang tidak  mematuhui Protokol Covid-19, serta dalam rangka penegakan Perda Prov. NTB Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular serta Perbup Lombok Utara nomor 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Upaya pencegahan dan pengendalian virus Covid-19 dilaksanakan di depan Kantor Camat Gangga Desa Gondang Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara yaitu pada Senin 28/06/2021.

Baca Juga :  Waka Polres Lotara Terima Vaksin Sinovac Tahap II.

Kapolres Lotara AKBP Feri Jaya Satriansyah, S.H., menyampaikan kepada seluruh masyarakat, Petugas akan memberikan sanksi kepada para pelanggar berupa sanksi denda administrasi dan sanksi sosial.

Dalam kegiatan tersebut Tim Satgas percepatan penanganan Covid-19 menemukan pelanggar sejumlah 7 orang.

Kepada pelanggar tersebut diberikan sanksi denda administrasi 3 orang (Rp. 300.000,-) dan sanksi sosial ditemukan 4 orang.

Pelanggar berasal dari masyarakat umum. Masyarakat yang terjaring langsung di Swab Rapid Antigen sejumlah 17 orang dan semuanya dinyatakan negatif.

Hal tersebut dilakukan bagi seluruh warga masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum dan keramaian, serta pengguna jalan, baik pejalan kaki maupun yang mengendarai kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga :  Bupati Lombok Utara Pimpin Rakor PPKM.

Lanjut Kapolres, kendati demikian kepada masyarakat  agar patuh dan taat dengan aturan yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah dalam rangka cegah dan lawan lajunya penularan Virus Corona, untuk wujudkan KLU bebas dan aman dari pandemi.

Dengan adanya penerapan sanksi yang tegas, diharapkan kepada seluruh masyarakat agar lebih meningkatkan kesadaran untuk selalu mengedepankan dan menerapkan Protokol Kesehatan dimanapun berada.

“Agar terlaksana dan tercapainya tujuan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Lombok Utara,” tutupnya Kapolres.

SS-MH

Berita Terkait

Aksi Nyata, Tim KOSABANGSA UNMAS-UGR Berikan Bantuan Teknologi Untuk Petani Desa Genggelang
David de Faria: Memimpin PMA Carpedien Menuju Era Baru Tanggung Jawab Sosial di 2024
Pastikan Kondusifitas Wilaya, Bhabinkamtibmas Lakukan Sambang dan Silaturahmi
Tinjau Lokasi Banjir di Kecamatan Kayangan, Kapolres Lombok Utara Salurkan Bantuan
Pastikan Tidak ada Kecurangan di SPBU, Kasat Samapta Cek meteran pengisian tiga dispenser BBM
Dua Pekan Operasi Pekat Rinjani 2024, Polres KLU Ringkus 17 Tersangka
Luncurkan Pembayaran Digital di Mataram, Berikut Cara Menggunakan E-Wallet KasPro di Aplikasi Maxim
Ritual Adat Namain Senjata Perang Melawan Perubahan Iklim
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 November 2024 - 10:28 WIB

Aksi Nyata, Tim KOSABANGSA UNMAS-UGR Berikan Bantuan Teknologi Untuk Petani Desa Genggelang

Senin, 24 Juni 2024 - 12:07 WIB

David de Faria: Memimpin PMA Carpedien Menuju Era Baru Tanggung Jawab Sosial di 2024

Kamis, 18 April 2024 - 10:12 WIB

Pastikan Kondusifitas Wilaya, Bhabinkamtibmas Lakukan Sambang dan Silaturahmi

Rabu, 17 April 2024 - 20:52 WIB

Tinjau Lokasi Banjir di Kecamatan Kayangan, Kapolres Lombok Utara Salurkan Bantuan

Sabtu, 30 Maret 2024 - 16:20 WIB

Pastikan Tidak ada Kecurangan di SPBU, Kasat Samapta Cek meteran pengisian tiga dispenser BBM

Berita Terbaru