21.1 C
Lombok
Minggu, Februari 16, 2025

Buy now

Lagi-lagi Dua Pengedar Sabu di Gulung Satres Narkoba Polres Lotara.

Lombok Utara | suaraselaparang.co.id – Satres Narkoba Lombok Utara (Lotara) kembali ungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu.

Kasat Narkoba Polres Lotara IPTU Surya Irawan, S.H., membenarkan hal tersebut dan menjelaskan pada hari Minggu 27 Juni 2021 sekitar pukul 22.00 Wita, telah diamankan 2 (dua) orang laki-laki yang diduga mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika jenis Sabu, tepatnya di Dusun Karang Gelebeg Desa Pemenang Barat Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara.

Kedua terduga pengedar tersebut di tangkap di Rumah EH (depan rumah Camat Pemenang). Adapun terduga Pelaku berinisial M alias MUL alias Bebek (40 Tahun) dan EH alias EDI (31 tahun).

Lanjut Kasat, adapun kronologis kejadiannya yaitu sekitar pukul 17.00 Wita pada tanggal 27/6/2021, diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Karang Gelebeg Desa Pemenang Barat Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Operasional Satres Narkoba Polres Lombok Utara yang di pimpin langsung Kasat Res Narkoba Polres Lombok Utara IPTU Surya Irawan, S.H., dan KBO Satres Narkoba IPDA Totok Ari Suwondo, S.H., langsung meluncur menuju ke lokasi, kemudian di lakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap informasi tersebut.

Setelah semuanya dinyatakan benar sesuai informasi kemudian Tim langsung membekuk kedua terduga pelaku dan langsung di amankan.

Selanjutnya di lakukan penggeledahan badan serta lokasi sekitar alhasil beberapa barang bukti ditemukan berupa: satu poket yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,43 gram, dua buah Hand Phone, satu bendel klip plastik bening, dua buah tabung kaca, tiga buah korek api, tujuh buah sedotan yang sudah di modifikasi, satu buah alat bong, satu buah buku tabungan beserta kartu ATM, uang tunai sebesar Rp. 2.621.000,-.

Selanjutnya kedua terduga pelaku beserta barang bukti di bawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Lombok Utara guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. 

“Melakukan cek urine, membuat LP, melengkapi Administrasi Penyidikan, Cek BB ke BPOM,” tutupnya.

SS-MH

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles