BerandaBERITA UTAMAHUKRIMPelarian Terduga Pelaku Curat (RN) Berakhir di Penjara.

Pelarian Terduga Pelaku Curat (RN) Berakhir di Penjara.

Lombok Utara | suaraselaparang.co.id – Tim Puma dan Unit Reskrim Polsek Pemenang Polres Lotara  berhasil mengamankan satu orang pelaku curat di masa PPKM pandemi Covid-19 di pelabuhan penyeberangan Bangsal ke Gili Matra Desa Pemenang Timur Kecamatan Pemenang KLU pada Senin 19/07/2021.

Dengan menindak lanjuti Surat Telegram Kapolda NTB Nomor: ST/998/VII/OPS.2./2021 Tanggal 09 Juli 2021 Tentang Pelaksanaan Perpanjangan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Ungkap Kasus 3C dan Premanisme.

Kepala Kepolisian Polres Lotara Polda NTB AKBP Feri Jaya Satriansyah, S.H melalui Kasat Reskrim Polres Lotara IPTU I Made Sukadana, S.H., M.H., membenarkan telah mengamankan satu orang terduga pelaku pencurian yaitu RN umur (18) Tahun alamat Dusun Gili Air Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang KLU.

Dengan Laporan Polisi LP/B/16/Vll/2021/SPKT/POLSEK PEMENANG/RES LOTARA POLDA NTB Tanggal 19 Juli 2021.

“Barang bukti yang kami amankan di TKP, tujuh handuk warna putih, dua seprei ukuran 160 warna putih, empat sarung bantal warna putih, dan satu unit papan surfing beserta sarung,” jelas I Made. 

Kasat Reskrim Polres Lotara IPTU I Made Sukadana,S.H.M.H. Lebih jauh menceritakan Kronologis kejadiannya yaitu.

Pada Hari rabu tanggal 30 juni 2021 sekitar pukul 10.00 Wita bertempat di Bungalow Mr Robert di Dusun Gili Air Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang KLU, Telah terjadi tindak pidana Pencurian di mana barang-barang korban yang hilang berupa Satu buah papan surfing senilai Rp 10.000.000, Satu Unit Sepeda Merk Polygon warna merah dengan harga senilai Rp 1.800.000, Satu Box Sprei Hotel seharga senilai Rp 5.000.000. 

“Dengan jumlah total kerugian korban sebesar Rp 16.800.0000 dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Pemenang untuk di tindak lanjuti,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kasat Reakrim Polres Lotara menyampaikan berawal dari Informasi dari masyarakat terkait ditemukannya barang bukti berupa satu unit papan surfing, dua buah seprei dan 4 unit sarung bantal di rumah terduga pelaku.

Tim melakukan pengejaran terhadap pelaku namun kedatangan tim tercium oleh pelaku kemudian lari menuju Rumah temannya di Kecamatan Lingsar Lombok Barat.

Selanjutnya,Tim segera berangkat menuju Kecamatan Lingsar ke alamat Rumah teman pelaku. Namun sesampainya di lokasi teman korban mengatakan bahwa pelaku baru saja berangkat kembali ke Kecamatan Pemenang untuk rencana nyebrang ke Gili Air.

Dengan segera Tim kembali mengejar ke Kecamatan Pemenang dan sesampainya di Pelabuhan Bangsal terduga pelaku berhasil di ciduk dengan tanpa perlawanan.

Setelah di lakukan introgasi dan terduga mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di Bungalow Mr Robert seorang diri.

Kemudian tim membawa terduga pelaku bersama barang bukti ke unit Reskrim Polsek Pemenang untuk proses lebih lanjut.

“Atas perbuatan terduga pelaku pencuriajln Polisi menjerat dengan Pasal 326 KUHP,” tutup Kasat.

SS-MH

RELATED ARTICLES

Most Popular