BerandaBERITA UTAMAHUKRIMCari Untung Malah Buntung, Pengedar Ganja Diringkus Polisi.

Cari Untung Malah Buntung, Pengedar Ganja Diringkus Polisi.

Lombok Utara | suaraselaparang.co.id – Dimasa pandemi Covid-19 dimanfaatkan oleh sebagian orang untuk mendapatkan penghasilan melalui jalan sesat. 

Salah satunya adalah di Gili Trawangan Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara menjadi sasaran empuk mengedarkan Narkoba untuk mendapatkan untung berlipat ganda. 

Aksi salah satu pemuda tersebut untuk mengedarkan Narkoba harus berakhir di tangan Petugas kepolisian.

Tidak mau kalah akal IPTU Surya Irawan, S.H., selaku Kasat Narkoba Polres Lombok Utara pada hari Sabtu tanggal 21 Agustus 2021 sekitar pukul 18:15 Wita berhasil mengamankan satu orang laki-laki diduga mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika bentuk tanaman jenis Ganja.

Adapun Tempat Kejadian Perkaranya adalah di Enjoy gili cafe Dusun Gili Trawangan Desa Gili indah Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara. 

Identitas terduga pelaku yaitu I Gede Bimantara Putra alias Bimo, laki laki umur 19 tahun dengan alamat Jalan Cendrawasih No.10 B Cakranegara.

Barang Bukti yang berhasil diamankan di TKP  sebuah tas plastik warna hitam yang berisi tujuh bungkus plastik bening daun batang dan biji kering yang diduga Narkotika jenis Ganja yang masing masing dengan berat bruto 6,14 gram, 6,24 gram, 7,48 gram, 9,03 gram, 8,40 gram, 7,47 gram, 7,64 gram.

Sebuah tas plastik warna hitam yang berisi dua bungkus plastik bening daun batang dan biji kering yang diduga narkotika jenis ganja, masing masing dengan berat bruto: 10,18 gram, 8,50 gram. Jumlah keseluruhan barang bukti jenis ganja tersebut adalah 71,08 gram. Satu bendel paper merk moon, Sebuah handphone, sebuah tas ransel dan uang tunai Rp. 583.000. 

Kronologis kejadiannya di jelaskan oleh Kasat Narkoba sebagai berikut, hari Sabtu Tanggal 21 Agustus 2021 sekitar pukul 18.15 Wita Tim Opsnal satresnarkoba Polres Lombok Utara memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang diduga membawa dan menyimpan narkotika tanaman jenis ganja.

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim opsnal Satresnarkoba yang di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Surya Irawan, S.H., menuju ke lokasi, di lakukan penyelidikan, pembuntutan serta pengintaian terhadap informasi tersebut.

Tim langsung mengamankan terduga Pelaku I Gede Bimantara Putra alias Bimo, setelah terduga di amankan dan selanjutnya di lakukan penggeledahan badan dan penggeledahan di tempat tinggal terduga yang merupakan areal TKP, dan ditemukan barang bukti tersebut di atas.

Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Lombok Utara guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. SS-MH

RELATED ARTICLES

Most Popular