Suaraselaparang.Com – Lombok Timur. Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Lombok Timur memusnahkan barang bukti (BB) berbagai jenis ratusan minuman keras (miras) yang merupakan hasil sitaan sejak Maret 2022 pada Selasa (20/12/2022) pagi.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di Hutan Taman Rinjani Selong yang di pimpin langsung oleh Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy.
Sukiman Azmy mengatakan, perangi peredaran miras, karena menurutnya hukum tertinggi adalah kesehatan dan keselamatan masyarakat.
“Perangi miras, Karena hukum tertinggi adalah kesehatan dan keamanan Masyarakat banyak,” ungkapnya.
Kasatpol PP Selamet Alimin menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan hasil operasi tangkap tangan patroli rutin Turjawalu dan operasi Yustisi dari bulan Maret Sampai Desember tahun 2022.
Jenis-jenis minuman yang di musnahkan berupa minuman Keras Cap Bintang serta minuman tradisional beralkohol jenis tuak dan brem.
“Barang Bukti yang dimusnahkan hasil sitaan dari 4 terdakwa dan telah selesai menjalani persidangan tipiring di Pengadilan Negeri Lombok Timur,” tandasnya.
Kepala Bidang penegakan perundang-undangan Surianto menerangkan Barang Bukti Miras yang di musnahkan sejumlah 4.111 Liter.
“Jumlah BB Miras yang di Musnahkan antara lain, 126 Liter Bir Bintang, 3430,5 Liter Miras jenis Tuak Merah dan 554,5 Miras Jenis Brem, jadi total keseluruhan adalah 4.111 Liter,” tutupnya. (R.O)
Baca berita lainnya di Google News


