Lombok Timur, Suara Selaparang – Akibat Hutang jatuh tempo (Hujat) Pemerintah Daerah Kab. Lotim, 23 Rumah Tidak Layak Huni yang sudah terdata sampai saat ini masih belum terealisasikan. Rabu(12/07/2023)
Kepala Dinas Permukiman dan Perumahan (Perkim), Purnama Hadi mengakui hal tersebut. Sampai saat ini sisa yang belum terbayarkan program 2022 masih 13 RTLH.
“Rumah yang terdata sampai saat ini berjumlah 23 RTLH, namun kita belum bisa kerjakan akibat sisa 13 RTLH Hujat yang belum di bayarkan,” ungkap Kadis Perkim.
Lanjut Kadis Perkim, “Jumlah RTLH yang sudah di bangun pada tahun 2022 sebanyak 619 Rumah, yang bersumber dari DAK sebanyak 223, dari bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) 367, dan sisanya berasal dari balai pelaksana perumahan Nusa Tenggara I dan Pokir Dewan,” tutup Purnama Hadi.
Selanjutnya Bapak Arman yang sudah terdata dan dijanjikan sejak bulan November 2022 lalu.
Sampai saat ini belum bisa terealisasi akibat Hutang Jatuh Tempo yang belum di bayarkan.
” Semoga saja secepatnya bisa terealisasi dengan apa yang sudah di janjikan sama saya,” singkat Bapak Arman.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lotim, Hasni memastikan akan membayar Hujat tersebut nanti pada APBD dengan perubahan peraturan Bupati.
“Akan di anggarkan InsyaAllah pada APBD dengan perubahan peraturan Bupati,” singkatnya.
Ikuti kami di Google News
Simak Video “Alhamdulillah, Rumah Bapak Arman akan Segera di Renovasi Perkim Lotim”









