Mataram, SUARASELAPARANG.com – Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda NTB menerima laporan TPPO, Senin, 3 Juli 2023.
Laporan tersebut di layangkan oleh dua Pekerja Migran Indonesia (PMI), J dan SM asal Unter Iwes dan Plampang, Kabupaten Sumbawa.
“Dasar pelaporan, kami duga ada tindak pidana dari pengiriman dua PMI ini,” kata pendamping hukum keduanya, Mizanul Jihad saat di temui di Polda NTB sore ini.
Mulanya, kata Mizanul, dua orang tersebut oleh agennya di janjikan bekerja di Arab.
Akan tetapi mereka justru dikirim ke Turki.
“Salah satu agensi di Turki mengirim mereka ke Libia untuk bekerja,” ucapnya.
Selama di Turki, J dan SM bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) selama tujuh bulan.
Di akui Mizanul, dua perempuan itu memperoleh gaji dari sang majikan.
Tapi yang menjadi masalah adalah perlakuan sang bos kepada keduanya.
Mereka di duga mengalami kekerasan fisik.
“Misalnya, kalau ada sedikit kesalahan, mereka di pukul,” katanya.
J dan SM direkrut oleh salah satu agen di Sumbawa.
Mereka kemudian terbang ke Jakarta dan mendapatkan paspor.
“Mereka juga dapat uang Rp4 juta. Rp1 juta di Sumbawa, Rp3 juta di berikan saat di Jakarta,” sambungnya.
Dari Ibu Kota, mereka kemudian di terangkan ke Turki.
Setelah tujuh bulan di sana, keduanya di bawa ke Libya.
Kini, sambung Mizanul, keduanya sedang di lakukan pemeriksaan oleh Satgas TPPO Polda NTB.
Sementara itu, Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan TPPO tersebut.
Bentuk tindak lanjut penerimaan laporan itu, kini pihaknya melaksanakan pemeriksaan detail kepada keduanya.
“Kita juga sedang mengumpulkan alat bukti. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama, bisa kami tetapkan tersangka dan lanjutkan tindak hukumnya,” pungkas Teddy.
Ikuti Suara Selaparang di Google News









