Mataram, SUARASELAPARANG.com – Sidang lanjutan kasus korupsi program penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) di Lombok Timur berlanjut.
Dalam sidang dengan agenda pledoi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di tuding tebang pilih.
“Kami menilai rekan jaksa penuntut umum tebang pilih dalam penanganan perkara ini,” kata kuasa hukum Lalu Irham Rafiudin, Satrio Edy Suryo saat membacakan nota pledoi di ruang sidang PN Tipikor Mataram, Senin, 3 Juli 2023.
Tudingan itu beralasan, karena JPU sejak awal mengetahui bahwa bukan hanya Lalu Irham saja yang menikmati aliran dana penyaluran KUR tersebut.
Melainkan ada pihak lain, seperti Sakti Krisbiantoro.
Sakti Krisbiantoro di sebut turut menerima aliran dana Rp 6 miliar.
Namun hingga sidang tuntutan, yang bersangkutan tidak di hadirkan untuk memberi kesaksian.
“Tidak adil jika kerugian negara yang dilakukan oleh Sakti Krisbiantoro turut di bebankan kepada Lalu Irham,” ucapnya.
Lebih jauh dia mengatakan, JPU terkesan tidak berupaya dengan bersungguh-sungguh untuk menghadirkan Sakti Krisbiantoro.
Karena tidak hadirnya pria misterius itu juga di anggap sebagai upaya untuk menutupi fakta perkara ini.
“Sakti Krisbiantoro harus di mintai keterangan bertanggung jawab. JPU harus bertanggung jawab untuk menyelidiki yang bersangkutan,” tegasnya.
“Demi integritas, dan atas nama keadilan dan persamaan di mata hukum,” sambung dia.
Menanggapi itu, JPU mengatakan tetap pada tuntutannya, yakni 14 tahun penjara dan membebankan terdakwa membayar denda Rp 500 juta.
“Kami tetap pada tuntutan,” katanya singkat.
Sebelumnya, Lalu Irham Rafiudin Anum di tuntut JPU 14 tahun penjara dalam kasus korupsi KUR di Lombok Timur.
Orang nomor satu pada perusahaan CV ABB itu juga di bebankan membayar denda Rp 500 juta subsider empat bulan.
Juga di bebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 27,7 miliar.
Sidang pledoi tersebut di tutup sekitar pukul 12.05 Wita.
Kemudian akan di lanjutkan dengan agenda sidang putusan pada Kamis, 6 Juli 2023.
Ikuti Suara Selaparang di Google News









