Lombok Tengah, SUARASELAPARANG.com – Laporan kasus penganiayaan yang di alami korban inisial M asal Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, kini masih mandek di Polsek Pujut.
Padahal pelaporan tersebut sudah di layangkan korban sejak Maret 2023 lalu.
Hal ini membuat keluarga korban meradang.
Pasalnya, terduga pelaku inisial IZ sudah di tetapkan sebagai tersangka, namun sampai saat ini tidak kunjung di tahan.
Mengenai hal itu, keluarga korban Yudi Hariawan mengancam akan ramai-ramai menjemput paksa pelaku untuk dibawa ke Polsek Pujut.
“Kami sudah berupaya menanyakan ke Polsek tapi tidak ada perkembangan. Kami mengancam akan menyeret paksa pelaku ini ramai-ramai,” katanya.
Sebelumnya kata Yudi, dirinya sudah berupaya menanyakan perkembangan kasus tersebut.
“Sudah kami tanyakan, infonya sudah di limpahkan ke Jaksa. Jaksa peneliti infonya meminta penyidik melakukan BAP ulang, tapi sudah tiga kali tidak kunjung di lakukan penyidik Polsek Pujut,” tegasnya.
Sementara itu Kasi Pidum Kejaksana Negeri Lombok Tengah, Arin P Quarta di hubungi melalui WhatsApp mengatakan akan melakukan kroscek.
“Besok kami jawab pas di kantor,” ucapnya.
Di sisi lain, Kapolsek Pujut IPTU Syamsul Bahri di tanyakan terkait itu tak kunjung memberikan tanggapan.
Meski pesan WhatsApp sudah ia baca.
Sebagai informasi, kasus penganiayaan terhadap M oleh terduga pelaku IZ ini, terjadi sekitar satu bulan lalu, pada 16 Maret 2023.
Tindakan dugaan penganiayaan oleh IZ kepada M, berawal dari kekesalan pelaku yang menganggap korban tidak mau di tegur.
Lokasi sawah korban dengan pelaku yang berdekatan, membuat korban berinisiatif membersihkan pembatasnya.
Pelaku tidak menerima apa yang di kerjakan korban, sehingga terjadilah cekcok.
Tak lama berselang, pelaku melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban.
Akibatnya, dari hasil visum di dapati beberapa luka pada tubuh korban.
Ikuti Suara Selaparang di Google News









