Lombok Timur, suaraselaparang.com – Kepada Bidang (Kabid Aset), Abdul Basyir mengungkapkan Kabupaten Lombok Timur memiliki 1.800 bidang tanah yang 32,28 persennya belum mempunyai sertifikat karna terkendala dengan anggaran dan lokasi lahan yang fiktif.
“Saat ini kita punya 1.800-an bidang tanah, namun baru hanya berapa persen yang mampu kita sertifikatkan. Kendalanya itu di pendanaan, ini kan prosesnya tidak gratis,” ucap Kabid Aset.
Terlebih kata dia, dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur sendiri saat ini di hadapkan dengan keterbatasan petugas ukur dan segala macamnya.
“Hingga kita punya waktu mereka nggak ada untuk kita dampingi mengukur, kan gitu itu yang terjadi selama ini,” katanya.
Kondisi itu yang mengakibatkan penerbitan sertifikat tanah Pemda belum optimal sepenuhnya.
Selain itu, dia mengakui ada kelemahan Pemda dalam pengadaan tanah, di mana yang membeli dengan yang mengadakan itu berbeda.
Hal ini yang membuat pihaknya kadang kebingungan. Pihaknya bahkan sering di hadapi dengan persoalan posisi tanah yang di beli tidak di ketahui dimana posisinya.
“Kadang-kadang Kami di aset kita nggak tahu dimana posisi tanahnya. Jadi biasanya tanah yang di beli oleh tata pemerintahan di serahkan untuk di sertifikasi ke aset namun tanpa kejelasan lokasi tanah tersebut dimana,” tuturnya.
Hingga, hal itu membuat pihaknya harus di hadapkan dengan konfirmasi lanjutan mengenai titik lokasi tanah.
Posisi Tanah
Lebih lanjut di jelaskannya, sering juga pihaknya di hadapkan dengan perbedaan titik-titik ukur tanah yang ada.
Terkait dengan itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan OPD terkait. “Supaya tanah itu begitu di adakan, di beli, langsung di buatkan sertifikat. Artinya data yang kita terima itu clear di sertai dengan dokumen pendukungnya,” jelasnya.
Namun di pastikannya, ada tidaknya sertifikat tanah yang ada tetap statusnya sebagai aset daerah.
“Cuma sertifikat itu kan masuk kategori pengaman, pengamanan administrasi dan pengamanan hukum dari situ,” jelasnya.
Artinya, bukan berarti kalau dia tidak memiliki sertifikat status tanah itu lemah, di karenakan langka sertifikasi itu adalah langkah pengamanan untuk lebih menguatkan.
“Termasuk pemasangan pelang itu, jadi tidak semua aset kita yang sudah bersertifikat di pasangkan pelang, itu kembali lagi kepada kendala kita di bidang aset,” katanya.
Pertahun kata dia, bidang aset bisa mengadakan pemasangan plang hanya 50 unit per tahunnya.
Akan tetapi, untuk kendala itu pihaknya akan melibatkan OPD atau dinas terkait untuk pengadaan sertifikat atau plangnya.
“Kami sudah koordinasi dengan Kartapom tadi, selanjutnya begitu tanah itu di beli akan langsung akan di sertifikatkan. SK-nya sudah, tinggal menunggu di teken Bupati supaya tanah-tanah itu apalagi yang belum terpakai gitu supaya segera di pasangkan pelang oleh OPD pada dinas terkait,” tutupnya.
Ikuti kami di Google News









