Selong, suaraselaparang.com – Menyusul Surat Keputusan (SK) Bupati Lombok Timur nomor 1887.45/303/PKAD/2023 terkait pencabutan penetapan lokasi KIHT, diterbitkan SK nomor 188.45/304/PKAD/2023 terkait penetapan lokasi aglomerasi pabrik hasil tembakau pada lahan eks pasar Paok Motong, Masbagik.
Merujuk SK itu, Sekda M. Juani Taofik pada Senin (4/9) di Ruang Kerjanya menjelaskan KIHT di ganti Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) sejak 1 September lalu.
Sekda yang di dampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), H. Hasni dan Kabag Hukum Biawansyah Putra menegaskan.
Regulasi tersebut di rubah secara utuh, mengingat sesuai ketentuan PP nomor 142/2015 pasal 7 tentang kawasan industri yang bunyinya: ”Dalam hal kawasan industri di peruntukkan bagi Industri Kecil dan industri menengah dapat di bangun dengan luas lahan paling sedikit 5 (lima) hektar dalam satu hamparan.” Sementara lokasi eks pasar paok motong memiliki luas 1,3 hektar.
Perubahan tersebut di harapkan pula dapat menghalau kekhawatiran masyarakat karena menilai aktifitas di kawasan tersebut menyebabkan polusi.
Sekda menganggap kekhawatiran tersebut tidak berlebihan sebab lokasinya yang berada dekat dengan pemukiman.
Ia meyatakan nantinya masyarakat dapat melihat sendiri bahwa aktifitas di kawasan aglomerasi itu tidak mengganggu masyarakat yang ada di sekitarnya.
Follow kami di Google News









