Lombok Timur, suaraselaparang.com – Pelantikan Penjabat Sementara (PJS) Kepala Desa yang ada di kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur berlangsung khidmat.
Acara pelantikan berlangsung di Gedung Serbaguna Kantor Camat Sikur. Selasa, 05/09/2023
Penjabat Sementara yang di tunjuk Bupati antara lain Samuil sebagai Penjabat Kepala Desa Loyok dan Samsul Hadi sebagai Penjabat Kepala Desa Montong baan.
Kepala Desa Loyok dan Montong Baan sebelumnya diberhentikan dengan hormat. Karena kedua Kepala Desa tersebut ikut dalam kontestasi pemilihan Calon legislatif 2024.
Saat di konfirmasi media Suaraselaparang.com, Camat Sikur, Saharudin mengatakan. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, jika Kades menjadi Caleg harus mengundurkan diri.
“Kepala desa dan aparat desa wajib mundur dari jabatannya saat mendaftar caleg di KPU. Sebab, kepala desa dan aparat desa yang di gaji menggunakan dana dari APBN. Hal ini telah di atur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023,” jelas Camat Sikur.
Selanjutnya, ia mengatakan usulan Pejabat Kepala Desa tersebut berasal dari usulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ataupun Kabupaten, yang kemudian dilanjutkan oleh Camat untuk direkomendasikan dan diputuskan oleh Bupati.
“ASN tersebut bisa berasal dari kecamatan maupun dari kabupaten sesuai dengan usulan camat yang bersangkutan. Meskipun hanya sebagai penjabat dan sifatnya sementara. Tetapi mereka menjabat sampai terpilihnya kepala desa melalui proses pemilihan kepala desa,“ ungkap Saharudin.
Pesan Kadis PMD
Kepala Dinas PMD, Salmun Rahman menyampaikan terima kasih kepada Forkompincam yang telah mempersiapkan segala sesuatunya sehingga acara tersebut berlangsung baik.
“Saya ucapkan terima kasih kepada pak Camat, pak Kapolsek, Danramil, dan seluruh panitia yang sudah mempersiapkan acara pelantikan ini, sehingga terselenggara dengan baik,” ucap Salmun.
Salmun juga menyampaikan kepada dua PJS Kepala Desa supaya menjaga kepercayaan bupati yang telah memberikan mandat untuk memimpin Desa masing-masing, walaupun itu sementara.
Ia juga berpesan, jangan pernah jauh dari masyarakat ataupun tokoh-tokoh yang ada di desa.
Sebelumnya Salmun Rahman berpesan kepada Penjabat Kepala Desa untuk menjalankan tugas dan fungsi menjadi pejabat sementara dengan memberikan kepercayaan kepada masyarakat dan tidak mengandalkan SK, namun harus bisa tampil ditengah masyarakat dengan kelebihan-kelebihan yang dimiliki. (R.O)
Ikuti kami di Google News

