Mataram, suaraselaparang.com – Berdasarkan hasil penyelidikan yang di lakukan Tim Opersional Unit Reskrim Polresta Mataram tentang Laporan Pencurian dari masyarakat (Korban) sesuai Laporan Polisi Nomor 249 tertanggal 31 Agustus 2023.
Sesuai Laporan, bahwa pada tanggal 26 Agustus 2023 di salah satu Gudang di wilayah Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya telah terjadi tindak Pidana pencurian di mana 2 buah Jek Dongkrak Jembatan, 1 buah gunting besi beton, dan satu buah kunci shock milik korban yang di simpan di dalam gudang hilang.
Saat kejadian korban tidak berada di TKP. Atas peristiwa tersebut korban melaporkan ke pihak kepolisian resort Mataram. Perkiraan kerugian korban sebesar Rp. 16.500.000,.
Konfirmasi Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., M.H., melalui media ini terkait peristiwa pencurian tersebut mengatakan. Bahwa atas hasil penyelidikan timnya, terduga pelaku berhasil sudah teridentifikasi.
“Terduga pelaku ada 2 orang di mana satu di antaranya di duga sebagai pelaku yakni ISI, pria, alamat Babakan. Dan satu lagi di duga sebagai pertolongan jahat sesuai Pasal 480 KUHP yakni S, pria, alamat Pujut, Lombok Tengah. Mereka di amankan di rumahnya masing-masing sekitar pukul 18:30 Wita (31/08/2023),” jelas Yogi sapaan akrab Kasat Reskrim Polresta Mataram.
Selain mengamankan kedua terduga, beberapa barak bukti seperti 1 buah Dongkrak Jembatan, 1 buah gunting besi beton dan satu buah kunci shock juga berhasil di sita.
Kedua pelaku saat ini sedang dalam proses penyidikan dan berdasarkan keterangan sementara dari Kasat Reskrim Polresta Mataram.
Kedua terduga akan di jerat pasal 362 KUHP dan atau pasal 480 KUHP dengan ancaman 7 tahun Penjara.
“Untuk modus dan motif para terduga pelaku masih kami dalami melalui proses pemeriksaan. Di kesempatan lain akan kami sampaikan,” tutup Yogi.
Ikuti kami di Google News









