Reskrim Polresta Mataram Amankan 2 Terduga Pelaku Pencurian

- Jurnalis

Sabtu, 2 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

2 Terduga Pelaku Pencurian. (Humas Polresta Mataram)

2 Terduga Pelaku Pencurian. (Humas Polresta Mataram)

Mataram, suaraselaparang.com – Berdasarkan hasil penyelidikan yang di lakukan Tim Opersional Unit Reskrim Polresta Mataram tentang Laporan Pencurian dari masyarakat (Korban) sesuai Laporan Polisi Nomor 249 tertanggal 31 Agustus 2023.

Sesuai Laporan, bahwa pada tanggal 26 Agustus 2023 di salah satu Gudang di wilayah Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya telah terjadi tindak Pidana pencurian di mana 2 buah Jek Dongkrak Jembatan, 1 buah gunting besi beton, dan satu buah kunci shock milik korban yang di simpan di dalam gudang hilang.

Saat kejadian korban tidak berada di TKP. Atas peristiwa tersebut korban melaporkan ke pihak kepolisian resort Mataram. Perkiraan kerugian korban sebesar Rp. 16.500.000,.

Baca Juga :  Optimistis, Dua Singa Parlemen Daftarkan Diri ke KPU Lombok Timur

Konfirmasi Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., M.H., melalui media ini terkait peristiwa pencurian tersebut mengatakan. Bahwa atas hasil penyelidikan timnya, terduga pelaku berhasil sudah teridentifikasi.

“Terduga pelaku ada 2 orang di mana satu di antaranya di duga sebagai pelaku yakni ISI, pria, alamat Babakan. Dan satu lagi di duga sebagai pertolongan jahat sesuai Pasal 480 KUHP yakni S, pria, alamat Pujut, Lombok Tengah. Mereka di amankan di rumahnya masing-masing sekitar pukul 18:30 Wita (31/08/2023),” jelas Yogi sapaan akrab Kasat Reskrim Polresta Mataram.

Baca Juga :  PC PMII Lotim Nilai Penunjukan PLT Dirut PDAM Merupakan Langkah Yang Tepat dan Smart

Selain mengamankan kedua terduga, beberapa barak bukti seperti 1 buah Dongkrak Jembatan, 1 buah gunting besi beton dan satu buah kunci shock juga berhasil di sita.

Kedua pelaku saat ini sedang dalam proses penyidikan dan berdasarkan keterangan sementara dari Kasat Reskrim Polresta Mataram.

Kedua terduga akan di jerat pasal 362 KUHP dan atau pasal 480 KUHP dengan ancaman 7 tahun Penjara.

“Untuk modus dan motif para terduga pelaku masih kami dalami melalui proses pemeriksaan. Di kesempatan lain akan kami sampaikan,” tutup Yogi.

Ikuti kami di Google News

Berita Terkait

Polemik Potongan Zakat PPPK Paruh Waktu Di Lombok Timur, BASNAZ Tegaskan Tak Pernah Mengintruksikan
Dorong Swasembada Pangan, Mentan Targetkan NTB Jadi Kekuatan Baru Industri Jagung Dan Unggas
Hujan Deras Picu Longsor Di Jalur Pusuk Sembalun Akses Jalan Lumpuh Total
Kalapas Selong Jalin Silaturahmi dengan Ketua DPRD Lombok Timur
Lapak Pedagang Di Taman Labuan Haji Terbakar Dini Hari, Kerugian Mencapai 30 Juta
Kajari Baru Lotim Ajak Insan Pers Kawal Informasi Hukum Yang Objektif Dan Berimbang
Tepis Isu Miring, Wakil Pimpinan II BAZNAS Lotim Pastikan Pengelolaan Dana Zakat Transparan
Rektor IAIH NW lotim Jadi Penguji Utama II Promosi Doktor Di UIN MATARAM
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:59 WIB

Polemik Potongan Zakat PPPK Paruh Waktu Di Lombok Timur, BASNAZ Tegaskan Tak Pernah Mengintruksikan

Senin, 9 Februari 2026 - 14:11 WIB

Dorong Swasembada Pangan, Mentan Targetkan NTB Jadi Kekuatan Baru Industri Jagung Dan Unggas

Senin, 9 Februari 2026 - 06:56 WIB

Hujan Deras Picu Longsor Di Jalur Pusuk Sembalun Akses Jalan Lumpuh Total

Jumat, 6 Februari 2026 - 17:33 WIB

Kalapas Selong Jalin Silaturahmi dengan Ketua DPRD Lombok Timur

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:49 WIB

Lapak Pedagang Di Taman Labuan Haji Terbakar Dini Hari, Kerugian Mencapai 30 Juta

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Kalapas Selong Jalin Silaturahmi dengan Ketua DPRD Lombok Timur

Jumat, 6 Feb 2026 - 17:33 WIB