
Lombok Timur, suaraselaparang.com – Tiga jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) di lingkup Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Lombok Timur harus menerima hukuman diberhentikan dari jabatannya karena terlibat serangkaian kasus.
Pemecatan tersebut tak lain sebagai salah satu upaya untuk menjaga marwah satuan pendidikan dan nama baik satuan pendidikan yang ada di Lombok Timur. Baik itu di jenjang Pendidikan SD maupun SMP.
Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Lombok Timur, H. Izzuddin, menyebutkan ketiga kepsek tersebut kini dibebastugaskan dari jabatannya. Ketiganya diantaranya, Kepsek Penggerak SDN 2 Pandanduri berinisial Sum, kini menjadi guru muda. Kepsek SMPN 4 Selong berinisial Az, dan terpaksa dipindahkan tugaskan menjadi guru biasa. Dan Kepsek di Kecamatan Montong Gading.
Dijelaskan Izzuddin, kasus yang mereka hadapi dinilai cukup sensitif dan pelik karena tergolong berat. Jika tidak masuk dalam kategori berat, Izzuddin tidak akan membebastugaskan ketiga jabatan kepsek tersebut.
“Karena kasusnya berat dan sensitif, terpaksa kami bebas tugaskan,” jelasnya.
Lebih jauh kata Izzuddin, dari ketiga kepsek yang diberhentikan salah satunya dipecat dan diberhentikan menjadi Kasek karena berselingkuh dengan istri orang. Perbuatan yang bersangkutan tentunya sangat menciderai dan mencoreng dunia pendidikan termasuk juga statusnya sebagai seorang ASN di lingkup Pemkab Lombok Timur.
Sebelum kebijakan itu diambil jelas Izzuddin, ketiganya terlebih dahulu diberikan kelonggaran dengan cara dimutasi supaya mereka berubah dan tidak lagi mengulangi perbuatannya itu. Namun hal tersebut sama sekali tidak dimanfaatkan untuk memperbaiki dirinya.
“Tapi ditempat yang baru mereka malah tambah parah dan kembali berulah. Atas dasar itu mereka dinonjobkan dan diberhentikan menjadi Kepsek,” tandas Izzuddin.









