Kemenag Usul Biaya Haji 2024 Sebesar Rp105 Juta per Jemaah

- Jurnalis

Selasa, 14 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Menag RI Yaqut Cholil Qoumas saat menghadiri Haul salah satu organisasi keagamaan di NTB

Keterangan Foto: Menag RI Yaqut Cholil Qoumas saat menghadiri Haul salah satu organisasi keagamaan di NTB

Nasional – Kementerian Agama (Kemenag) RI mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 sebesar Rp105 juta per jemaah.

“Pemerintah kemarin menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII membahas biaya haji,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas, pada saat rapat kerja dengan komisi VIII DPR RI di Jakarta, 13/11/23 kemarin.

Dalam siklusnya, Kemenag terlebih dahulu menyampaikan usulan biaya ibadah haji sebesar Rp105 juta tersebut. Itulah yang kemudian menjadi bahan rujukan pembahasan ke depannya oleh Panitia Kerja (Panja).

Baca Juga :  Kadis Kominfotik NTB : Era Digital Semua Individu bisa Jadi ‘DPR’.

“Usulan ini yang akan dijadikan bahan pembahasan oleh Panja untuk nantinya disepakati berapa biaya haji tahun 2024,” pungkas Menag.

Lebih lanjut, Menag menjelaskan, jika melihat Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh bahwa BPIH merupakan sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan haji.

Dalam pasal 44, lanjutnya, BPIH bersumber dari Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang harus dibayar jemaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, nilai manfaat, dana efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Sekda Lotim Buka Workshop Validasi Hasil Temuan Baseline Study Power To You(th).

Jadi ini masih usulan awal yang  dibahas di panitia kerja atau Panja nantinya,” tandaKalaupun sudah ditelaah dan dikaji harga-harga di lapangan, kata Menag Yaqut, baru disepakati dan ditetapkan berapa yang dibayar jemaah haji (Bipih) dan berapa yang diambilkan dari nilai manfaat setoran awal jemaah. (gok)

Berita Terkait

Inspektorat NTB Audit Ratusan Paket Proyek Pokir DPRD Di Dinas Pertanian Karena Belum Tuntas Hingga Akhir 2025
Pesawat ATR 400 Hilang Kontak Dalam Penerbangan Rute Yogyakarta – Makassar
Ditpolairud Polda NTB Berikan Pelayanan Cepat Evakuasi Warga Terpeleset di Gili Trawangan
Singgah di Pulau Maringkik, 6 Orang Imigran Gelap Ditangkap Polisi dan diserahkan ke Imigrasi
Aliansi Masyarakat Desa Peduli Selagik, Dalam Rangka Krisis Kepercayaan Publik Terhadap Pemerintah Desa Selagik
Perkuat Sinergi Pemberantasan Narkoba, Kalapas Selong Tingkatkan Koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda NTB
Perkuat Sinergi, Kalapas Selong Silaturahmi dengan Kadis Pertanian Lombok Timur
Ditpolairud Polda NTB Gelar Analisa dan Evaluasi Kinerja Bersama Kasat Polairud Polres Jajaran dan Komandan Kapal Polisi.
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:52 WIB

Inspektorat NTB Audit Ratusan Paket Proyek Pokir DPRD Di Dinas Pertanian Karena Belum Tuntas Hingga Akhir 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:41 WIB

Pesawat ATR 400 Hilang Kontak Dalam Penerbangan Rute Yogyakarta – Makassar

Jumat, 16 Januari 2026 - 12:36 WIB

Ditpolairud Polda NTB Berikan Pelayanan Cepat Evakuasi Warga Terpeleset di Gili Trawangan

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:33 WIB

Singgah di Pulau Maringkik, 6 Orang Imigran Gelap Ditangkap Polisi dan diserahkan ke Imigrasi

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:55 WIB

Aliansi Masyarakat Desa Peduli Selagik, Dalam Rangka Krisis Kepercayaan Publik Terhadap Pemerintah Desa Selagik

Berita Terbaru