Nasional – Kementerian Agama (Kemenag) RI mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 sebesar Rp105 juta per jemaah.
“Pemerintah kemarin menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII membahas biaya haji,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas, pada saat rapat kerja dengan komisi VIII DPR RI di Jakarta, 13/11/23 kemarin.
Dalam siklusnya, Kemenag terlebih dahulu menyampaikan usulan biaya ibadah haji sebesar Rp105 juta tersebut. Itulah yang kemudian menjadi bahan rujukan pembahasan ke depannya oleh Panitia Kerja (Panja).
“Usulan ini yang akan dijadikan bahan pembahasan oleh Panja untuk nantinya disepakati berapa biaya haji tahun 2024,” pungkas Menag.
Lebih lanjut, Menag menjelaskan, jika melihat Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh bahwa BPIH merupakan sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan haji.
Dalam pasal 44, lanjutnya, BPIH bersumber dari Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang harus dibayar jemaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, nilai manfaat, dana efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadi ini masih usulan awal yang dibahas di panitia kerja atau Panja nantinya,” tandaKalaupun sudah ditelaah dan dikaji harga-harga di lapangan, kata Menag Yaqut, baru disepakati dan ditetapkan berapa yang dibayar jemaah haji (Bipih) dan berapa yang diambilkan dari nilai manfaat setoran awal jemaah. (gok)









