Berkas Lima Tersangka Korupsi Benih Jagung Distanbun NTB Jilid II Dikembalikan

- Jurnalis

Kamis, 18 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram – Kejati NTB mengembalikan berkas perkara lima tersangka kasus dugaan korupsi benih jagung jilid II Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB tahun 2017.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera menyebut, berkas yang dikembalikan itu milik RA, IKA, LI, MIE, dan LWP.

“Jadi, berkas lima orang tersangka itu sudah kita kembalikan ke jaksa penyidik untuk dilengkapi baik formil maupun materil,” katanya, Kamis, 18 Januari 2024.

Kelimanya diketahui merupakan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pada pengadaan benih tersebut. Saat ini, jaksa penyidik berupaya untuk memenuhi petunjuk dari jaksa peneliti.

“Tim penyidik sedang memenuhi petunjuk yang diberikan jaksa peneliti agar kasus tersebut bisa dilimpahkan,” sebutnya.

Saat disinggung apakah para tersangka sudah dilakukan penahana, Efrien menjawab, belum. Meski begitu, dia memastikan kelimanya tetap dalam pengawasan jaksa. Hal itu untuk menekan terjadinya hal yang tidak diinginkan, seperti melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Baca Juga :  Melawan, Dua Terdakwa Korupsi KUR Lotim Ajukan Banding

“Berkas perkaranya masih belum dinyatakan lengkap, makanya belum ditahan,” akunya.

Sebelumnya di kasus tersebut empat orang yang sudah divonis oleh majelis hakim. Mereka adalah mantan Kadistanbun NTB, Husnul Fauzi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Wayan Wikanaya divonis 9 tahun. Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu dihukum 4 tahun penjara. Sementara Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS), Lalu Ikhwanul Hubi divonis 8 tahun penjara.

Pengusutan terhadap kasus ini dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada tahun 2018. Untuk pengadaan benih jagung di NTB tahun 2017, menelan anggaran sebesar Rp48,25 miliar. Pengadaan benih jagung ini dikerjakan dua tahap.

Baca Juga :  Kapal Motor Pembawa Sapi Ilegal Ditangkap Polairud Polres Bima Kota.

Pertama, dikerjakan PT SAM dengan anggaran Rp17,25 miliar untuk pengadaan 480 ton benih jagung. Kedua, dilaksanakan PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) dengan anggaran Rp31 miliar untuk 840 ton benih jagung.

Audit BPKP, kerugian negara mencapai Rp27,3 miliar. Pada pengadaan pertama, sebesar Rp15,433 miliar. Sedangkan pengadaan tahap kedua, kerugian keuangan negara hingga Rp11,92 miliar.

Dalam penanganan perkara ini sejak tahap penyelidikan, Pidsus Kejati NTB berhasil menyelamatkan keuangan negara Rp10,5 miliar. Angka itu dari pengembalian PT. SAM sekitar Rp7,5 miliar dan pengembalian PT. WBS sekitar Rp3 miliar.

Berita Terkait

Inspektorat NTB Audit Ratusan Paket Proyek Pokir DPRD Di Dinas Pertanian Karena Belum Tuntas Hingga Akhir 2025
Pesawat ATR 400 Hilang Kontak Dalam Penerbangan Rute Yogyakarta – Makassar
Ditpolairud Polda NTB Berikan Pelayanan Cepat Evakuasi Warga Terpeleset di Gili Trawangan
Singgah di Pulau Maringkik, 6 Orang Imigran Gelap Ditangkap Polisi dan diserahkan ke Imigrasi
Aliansi Masyarakat Desa Peduli Selagik, Dalam Rangka Krisis Kepercayaan Publik Terhadap Pemerintah Desa Selagik
Perkuat Sinergi Pemberantasan Narkoba, Kalapas Selong Tingkatkan Koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda NTB
Perkuat Sinergi, Kalapas Selong Silaturahmi dengan Kadis Pertanian Lombok Timur
Ditpolairud Polda NTB Gelar Analisa dan Evaluasi Kinerja Bersama Kasat Polairud Polres Jajaran dan Komandan Kapal Polisi.
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:52 WIB

Inspektorat NTB Audit Ratusan Paket Proyek Pokir DPRD Di Dinas Pertanian Karena Belum Tuntas Hingga Akhir 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:41 WIB

Pesawat ATR 400 Hilang Kontak Dalam Penerbangan Rute Yogyakarta – Makassar

Jumat, 16 Januari 2026 - 12:36 WIB

Ditpolairud Polda NTB Berikan Pelayanan Cepat Evakuasi Warga Terpeleset di Gili Trawangan

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:33 WIB

Singgah di Pulau Maringkik, 6 Orang Imigran Gelap Ditangkap Polisi dan diserahkan ke Imigrasi

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:55 WIB

Aliansi Masyarakat Desa Peduli Selagik, Dalam Rangka Krisis Kepercayaan Publik Terhadap Pemerintah Desa Selagik

Berita Terbaru