
Mataram – Dua Kepala Dusun (Kadus) di Desa Jagaraga Indah, Kecamatan Kediri, Lombok Barat menjadi tersangka dugaan korupsi Rumah Tahan Gempa (RTG) tahun 2018.
Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaidi mengatakan, keduanya adalah Alipudin, Kadus Adeng Daya dan Junaidi, Kadus Karang Anyar.
“Mereka jadi tersangka bersama dua supplier, Cokro Negoro dan Lalu Iham,” katanya kepada wartawan, Kamis, 22 Februari 2024.
Gede Junaidi menjelaskan, anggaran yang dikelola 17 kelompok masyarakat (Pokmas) Desa Jagaraga Indah sebesar Rp3,9 miliar. Angka itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2019.
“Itu untuk rekonstruksi atau perbaikan rumah akibat gempa kategori rusak ringan,” ungkapnya.
Peran keempat tersangka, sambung Kapolres, sengaja melakukan pemotongan anggaran dan dropping barang bahan material diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Berdasarkan audit yang dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, muncul angka kerugian negara sebesar RP701.666.806.
“Berdasarkan hasil penyidikan, beberapa kegiatan fisik tidak sesuai dengan volume atau kekurangan volume,” jelasnya.
“Karena itu, kami tetapkan keempatnya sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan RTG di Desa Jagaraga Indah,” sambung Kapolres.
Setelah lengkap, penyidik Sat Reskrim Polres Lombok Barat menyerahkan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram pada Senin, 19 Februari 2024.
“Sekarang status penahan di bawah Kejari,” ucapnya.
Dihubungi terpisah, Kasi Intel Kejari Mataram, Harun Al Rasyid membenarkan pihaknya telah menerima tersangka RTG di Lombok Barat tersebut.
“Jaksa penuntut mulai menyiapkan tuntutan,” katanya sore ini.
Kini, dua Kadus dan dua supplier tersebut telah ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat. “Kami tahan selama 20 hari ke depan,” jelasnya. (SS)









