Dua Kadus Jadi Tersangka Korupsi RTG di Lombok Barat

- Jurnalis

Kamis, 22 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram – Dua Kepala Dusun (Kadus) di Desa Jagaraga Indah, Kecamatan Kediri, Lombok Barat menjadi tersangka dugaan korupsi Rumah Tahan Gempa (RTG) tahun 2018.

 

Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaidi mengatakan, keduanya adalah Alipudin, Kadus Adeng Daya dan Junaidi, Kadus Karang Anyar.

 

“Mereka jadi tersangka bersama dua supplier, Cokro Negoro dan Lalu Iham,” katanya kepada wartawan, Kamis, 22 Februari 2024.

 

Gede Junaidi menjelaskan, anggaran yang dikelola 17 kelompok masyarakat (Pokmas) Desa Jagaraga Indah sebesar Rp3,9 miliar. Angka itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2019.

Baca Juga :  Pusat Layanan Perpustakaan Daerah Mulai Dibangun

 

“Itu untuk rekonstruksi atau perbaikan rumah akibat gempa kategori rusak ringan,” ungkapnya.

 

Peran keempat tersangka, sambung Kapolres, sengaja melakukan pemotongan anggaran dan dropping barang bahan material diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

 

Berdasarkan audit yang dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, muncul angka kerugian negara sebesar RP701.666.806.

 

“Berdasarkan hasil penyidikan, beberapa kegiatan fisik tidak sesuai dengan volume atau kekurangan volume,” jelasnya.

 

“Karena itu, kami tetapkan keempatnya sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan RTG di Desa Jagaraga Indah,” sambung Kapolres.

Baca Juga :  Muzakir Langkir Divonis 6 Tahun Terkait Korupsi BLUD RSUD Praya

 

Setelah lengkap, penyidik Sat Reskrim Polres Lombok Barat menyerahkan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram pada Senin, 19 Februari 2024.

 

“Sekarang status penahan di bawah Kejari,” ucapnya.

 

Dihubungi terpisah, Kasi Intel Kejari Mataram, Harun Al Rasyid membenarkan pihaknya telah menerima tersangka RTG di Lombok Barat tersebut.

 

“Jaksa penuntut mulai menyiapkan tuntutan,” katanya sore ini.

 

Kini, dua Kadus dan dua supplier tersebut telah ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat. “Kami tahan selama 20 hari ke depan,” jelasnya. (SS)

Berita Terkait

Rapat Evaluasi Satu Tahun Program MBG, Pemerintah Lombok Timur Gelar Rapat Guna Meningkatkan Layanan Di Tahun 2026
Viral! MBG Siwi Diduga Sajikan Buah dan Telur Busuk ke Siswa SMKN 1 Jerowaru
Guru Di Jerowaru Memprotes Dapur MBG Paremas Diduga Menyajikan Buah Tidak Layak Komsumsi
Inspektorat NTB Audit Ratusan Paket Proyek Pokir DPRD Di Dinas Pertanian Karena Belum Tuntas Hingga Akhir 2025
Pesawat ATR 400 Hilang Kontak Dalam Penerbangan Rute Yogyakarta – Makassar
Ditpolairud Polda NTB Berikan Pelayanan Cepat Evakuasi Warga Terpeleset di Gili Trawangan
Singgah di Pulau Maringkik, 6 Orang Imigran Gelap Ditangkap Polisi dan diserahkan ke Imigrasi
Aliansi Masyarakat Desa Peduli Selagik, Dalam Rangka Krisis Kepercayaan Publik Terhadap Pemerintah Desa Selagik
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 15:24 WIB

Rapat Evaluasi Satu Tahun Program MBG, Pemerintah Lombok Timur Gelar Rapat Guna Meningkatkan Layanan Di Tahun 2026

Senin, 19 Januari 2026 - 11:36 WIB

Viral! MBG Siwi Diduga Sajikan Buah dan Telur Busuk ke Siswa SMKN 1 Jerowaru

Senin, 19 Januari 2026 - 11:14 WIB

Guru Di Jerowaru Memprotes Dapur MBG Paremas Diduga Menyajikan Buah Tidak Layak Komsumsi

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:52 WIB

Inspektorat NTB Audit Ratusan Paket Proyek Pokir DPRD Di Dinas Pertanian Karena Belum Tuntas Hingga Akhir 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:41 WIB

Pesawat ATR 400 Hilang Kontak Dalam Penerbangan Rute Yogyakarta – Makassar

Berita Terbaru