Bocor Rekaman Dugaan Kongkalikong PKD dan PTPS, Oknum Ketua Panwascam Selaparang Dilaporkan

- Jurnalis

Sabtu, 2 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaporan oknum Panwascam ke Bawaslu

Pelaporan oknum Panwascam ke Bawaslu

 

Mataram – Oknum Ketua Panwascam Kecamatan Selaparang Kota Mataram berinisial R, Resmi dilaporkan ke Bawaslu Kota Mataram. Laporan ini buntut viralnya rekaman audio rapat antara oknum Ketua Panwascam, Panwas Kelurahan/Desa (PKD) dan Pengawas TPS (PTPS) bersama oknum caleg berinisial SFB di sosial media.

 

Rekaman tersebut menjadi salah satu bukti yang diajukan oleh pelapor dalam laporan bernomor : 007/LP/PL/Kota-Mataram/18.01/III/2024. Dalam laporan tersebut, disebutkan Ketua Panwascam Selaparang meminta kepada PKD dan PTPS untuk 1 orang PTPS harus mencari minimal 10-15 suara di tiap TPS.

 

Bahkan dalam rekaman tersebut, syarat untuk menjadi PKD dan PTPS yg direkrut ini harus bersedia ikut membantu Ketua Panwascam memenangkan oknum Caleg SFB dengan mendistrisbusikan dana yang diberikan oleh oknum caleg SFB.

Baca Juga :  Gagal Antar Keluarganya Rebut Kursi Legislatif, Sukiman Kini Nyatakan Diri Maju Pilgub 2024

 

Menanggapi hal demikian Suhardi, S. H. selaku kuasa hukum Pelapor mengungkapkan, pihaknya prinsipnya menginginkan Pemilu yang bersih jujur dan adil. Hal ini sesuai dengan asas penyelenggara Pemilu di Indonesia.

 

“Ketentuan ini sudah diatur di dalam Pasal 2 UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Kalau sudah penyelenggara terlibat sebagai tim sukses untuk pemenangan salah satu calon maka jelas telah melanggar asas – asas Jurdil tersebut,” ucapnya.

 

Masih kat dia, keterlibatan penyelanggara dalam membantu pemenangan salah satu peserta pemilu adalah bentuk kecurangan yang telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilu. Bahkan menurutnya, kecurangan tersebut dapat dikategorikan kecurangan yang bersifat Trstruktur, Sistematis dan Masif (TMS).

Baca Juga :  Polemik Beras PD Agro Selaparang, Ibu Nurinah: Terima Kasih Pak Bupati, Usaha Kami Jadi Lancar

 

“Tentunya oknum tersebut melanggar kode etik netralitas penyelenggara karena telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagai Panwascam. Dalam hal ini mengarahkan atau memerintahkan PKD dan PTPS untuk memenangkan salah satu calon tertentu,” imbuhnya.

 

Perihal itu, pihaknya meminta kepada Bawaslu kota Mataram untuk segera menindak lanjuti laporan yang sudah dilayangkan tersebut.

 

“Pastinya laporan kami ini telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, sehingga tidak ada alasan Bawaslu Kota Mataram untuk tidak menindaklanjuti laporan kami,” tegasnya.

 

Dirinya mengancam akan mengadukan persoalan tersebut ke DKPP jika Bawaslu tidak menindaklanjuti laporan tersebut. (SS)

Berita Terkait

Inspektorat NTB Audit Ratusan Paket Proyek Pokir DPRD Di Dinas Pertanian Karena Belum Tuntas Hingga Akhir 2025
Pesawat ATR 400 Hilang Kontak Dalam Penerbangan Rute Yogyakarta – Makassar
Ditpolairud Polda NTB Berikan Pelayanan Cepat Evakuasi Warga Terpeleset di Gili Trawangan
Singgah di Pulau Maringkik, 6 Orang Imigran Gelap Ditangkap Polisi dan diserahkan ke Imigrasi
Aliansi Masyarakat Desa Peduli Selagik, Dalam Rangka Krisis Kepercayaan Publik Terhadap Pemerintah Desa Selagik
Perkuat Sinergi Pemberantasan Narkoba, Kalapas Selong Tingkatkan Koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda NTB
Perkuat Sinergi, Kalapas Selong Silaturahmi dengan Kadis Pertanian Lombok Timur
Ditpolairud Polda NTB Gelar Analisa dan Evaluasi Kinerja Bersama Kasat Polairud Polres Jajaran dan Komandan Kapal Polisi.
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:52 WIB

Inspektorat NTB Audit Ratusan Paket Proyek Pokir DPRD Di Dinas Pertanian Karena Belum Tuntas Hingga Akhir 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:41 WIB

Pesawat ATR 400 Hilang Kontak Dalam Penerbangan Rute Yogyakarta – Makassar

Jumat, 16 Januari 2026 - 12:36 WIB

Ditpolairud Polda NTB Berikan Pelayanan Cepat Evakuasi Warga Terpeleset di Gili Trawangan

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:33 WIB

Singgah di Pulau Maringkik, 6 Orang Imigran Gelap Ditangkap Polisi dan diserahkan ke Imigrasi

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:55 WIB

Aliansi Masyarakat Desa Peduli Selagik, Dalam Rangka Krisis Kepercayaan Publik Terhadap Pemerintah Desa Selagik

Berita Terbaru