
Mataram – Oknum Ketua Panwascam Kecamatan Selaparang Kota Mataram berinisial R, Resmi dilaporkan ke Bawaslu Kota Mataram. Laporan ini buntut viralnya rekaman audio rapat antara oknum Ketua Panwascam, Panwas Kelurahan/Desa (PKD) dan Pengawas TPS (PTPS) bersama oknum caleg berinisial SFB di sosial media.
Rekaman tersebut menjadi salah satu bukti yang diajukan oleh pelapor dalam laporan bernomor : 007/LP/PL/Kota-Mataram/18.01/III/2024. Dalam laporan tersebut, disebutkan Ketua Panwascam Selaparang meminta kepada PKD dan PTPS untuk 1 orang PTPS harus mencari minimal 10-15 suara di tiap TPS.
Bahkan dalam rekaman tersebut, syarat untuk menjadi PKD dan PTPS yg direkrut ini harus bersedia ikut membantu Ketua Panwascam memenangkan oknum Caleg SFB dengan mendistrisbusikan dana yang diberikan oleh oknum caleg SFB.
Menanggapi hal demikian Suhardi, S. H. selaku kuasa hukum Pelapor mengungkapkan, pihaknya prinsipnya menginginkan Pemilu yang bersih jujur dan adil. Hal ini sesuai dengan asas penyelenggara Pemilu di Indonesia.
“Ketentuan ini sudah diatur di dalam Pasal 2 UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Kalau sudah penyelenggara terlibat sebagai tim sukses untuk pemenangan salah satu calon maka jelas telah melanggar asas – asas Jurdil tersebut,” ucapnya.
Masih kat dia, keterlibatan penyelanggara dalam membantu pemenangan salah satu peserta pemilu adalah bentuk kecurangan yang telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilu. Bahkan menurutnya, kecurangan tersebut dapat dikategorikan kecurangan yang bersifat Trstruktur, Sistematis dan Masif (TMS).
“Tentunya oknum tersebut melanggar kode etik netralitas penyelenggara karena telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagai Panwascam. Dalam hal ini mengarahkan atau memerintahkan PKD dan PTPS untuk memenangkan salah satu calon tertentu,” imbuhnya.
Perihal itu, pihaknya meminta kepada Bawaslu kota Mataram untuk segera menindak lanjuti laporan yang sudah dilayangkan tersebut.
“Pastinya laporan kami ini telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, sehingga tidak ada alasan Bawaslu Kota Mataram untuk tidak menindaklanjuti laporan kami,” tegasnya.
Dirinya mengancam akan mengadukan persoalan tersebut ke DKPP jika Bawaslu tidak menindaklanjuti laporan tersebut. (SS)









