
Mataram (Suara Selaparang) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengklarifikasi salah satu nasabah Bank NTB Syariah, sekolah penerbangan PT. Lombok Institute of Flight Technology (LIFT).
Informasi diterima, pihak yang dipanggil dan dimintai keterangan adalah Direktur Operasional LIFT, Lalu Didiek Yuliadi. Dia diklarifikasi terkait dugaan pembiayaan bermasalah Rp24 miliar pada Bank NTB Syariah.
Lalu Didiek yang menggunakan baju batik berwarna biru keluar dari salah satu ruangan di Kejati NTB sekitar pukul 14.40 Wita setelah diperiksa sejak pagi.
Saat disinggung apakah dirinya diklarifikasi terkait dengan pembiayaan Rp14 miliar, Lalu Didiek enggan menjawab.
Namun diakuinya, bahwa sekolah penerbangan yang bertempat di Rembiga, Kota Mataram itu masih berjalan.
“Masih, masih beroperasi,” katanya singkat kepada wartawan Jumat, 1 Maret 2024.
Selain itu, dia juga menyebut jumlah pesawat yang ada pada PT. Lombok Institute of Flight Technology sebanyak lima unit. Kelima kapal terbang itu pun diklaim masih bisa beroperasi hingga hari ini.
Sementara Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera yang dikonfirmasi terkait permintaan klarifikasi terhadap nasabah Bank NTB Syariah tersebut mengaku belum mendapat informasi dari bidang pidana khusus (Pidsus).
“Belum ada info dari Pidsus,” katanya.
Sebelumnya, kejaksaan juga telah memanggil tiga orang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin, 26 Februari 2024. Mereka dipanggil dalam rangka permintaan klarifikasi.
Selain itu, Kejati NTB juga telah meminta keterangan lima orang dari Bank NTB Syariah. Kelimanya diminta menghadap pada Senin, 19 Februari 2024.
Pantauan media ini di lokasi lima orang pegawai Bank NTB Syariah keluar dari Gedung Kejati NTB sekitar pukul 15.40 Wita. Ada tiga laki-laki dan dua perempuan.
Saat dimintai keterangan, kelimanya enggan berbicara. Mereka nampak menghindar saat wartawan menanyakan Ikhwal kedatangannya.
“Tidak ada apa-apa,” kelit salah satu di antara mereka.
Efrien sebelumnya memastikan, pihaknya saat ini fokus pada persoalan yang berkaitan dengan pembiayaan kredit Bank NTB Syariah. “Iya, soal pembiayaan, bukan pembangunan. Kita fokus di situ dulu,” jelasnya.
Sebagai informasi, Pakar Hukum Universitas Mataram (Unram) Profesor Zainal Asikin melaporkan dugaan korupsi Rp26,4 miliar pada pembangunan 12 gedung cabang dan dana kredit.
Ada beberapa poin yang dilaporkan ke penyidik Polda NTB. Pertama, terkait kredit di Bank NTB Syariah sebesar Rp24 miliar. Angka itu sesuai temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB.
Dalam kredit tersebut, direksi Bank NTB Syariah terindikasi menyalahi prosedur pemberian kredit yang diduga merugikan keuangan bank. (SS)









