
Mataram – PT BPR NTB (Perseroda) akhirnya buka suara terkait adanya tuduhan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap karyawannya. Keputusan itu diambil lantaran karyawan tersebut dianggap sudah melakukan pelanggaran berat.
PT BPR NTB melalui kuasa hukumnya, Herman Saputra mengatakan, karyawan inisial DS di PHK lantaran melakukan perbuatan asusila bersama karyawan kontrak inisial E.
“Memang benar kami lakukan PHK dengan alasan-alasan yang berkenaan dengan aturan perundangan. Alasannya ada pelanggaran berat yakni tindakan asusila. Jadi saat itu karyawan ini melakukan perjalanan dinas, dan disitulah terjadinya perbuatan itu,” kata Herman dihubungi Rabu 27 Maret 2024.
Sesuai aturan perusahaan, tindakan pelanggaran berat oleh DS tersebut dianggap merusak reputasi perusahaaan, oleh krena itu PT BPR NTB beranggapan tidak perlu adanya peringatan terlebih dahulu.
“Di persidangan juga sudah kami sampaikan ke hakim. Kemarin sudah ada pembuktian yakni bukti surat,” sambungnya.
Disinggung soal keberadaan bukti tindakan asusila tersebut, Herman mengatakan ada karyawan BPR NTB yang dikirimkan video tersebut oleh pengugat (DS,red). Meski demikian pihak BPR NTB sendiri mengaku belum pernah melihat bukti video tindakan asusila itu.
“Saya pribadi belum pernah melihat, karena katanya karyawan yang dikirimkan ini hanya bisa dibuka satu kali terus hilang. Tapi yang jelas alsan PT BPR NTB melakukan PHK, karena adanya pengakuan tertulis dari DS dan perempuan yang kebetulan merupakan karyawan kontrak BPR,” bebernya.
Sehingga menurutnya, keberadaan video tersebut tidak begitu penting.
Sementara itu, mantan karyaawan PT BPR NTB inisial DS membantah tuduhan yang dilayangkan pihak PT BPR NTB. Beberapa bantahan itu terkait tuduhan melakukan tindakan asusila saat perjalanan dinas dan terkait keberadaan dari bukti video.
“Pada saat sidang kemarin pihak PT BPR NTB tidak pernah menyatakan perbuatan itu terjadi pada saat perjlanan dinas, kok sekarang berbeda. Kedua soal keberadaan video yang dituduhkan itu, sampai detik ini belum bisa mereka buktikan, apakah benar video itu ada atau tidak,” ucapnya.
Di sisi lain, terkait dengan surat pernyataan yang dijadikan acuan PHK. DS mengakui hal tersebut, namun pernyataan itu ia tandatangani lantaran adanya tekanan dan iming-iming dari pihak PT BPR NTB.
“Pihak BPR saat itu mengimingi kalau saya menandatangani pernyataan itu, saya tidak akan di PHK, hanya akan dimutasi atau demosi saja, dan saya tiak pernah membaca surat itu juga. Selain itu, saya berharap agar ketika saya menyetujui surat itu, kondisi akan tidak gaduh lagi,” sambung DS.
Senada dengan DS, karyawan kontrak yang dituduh berbuat asusila dengan DS juga membantah apa yang dikatakan pihak PT BPR NTB. Perempuan inisial E itu mengatakan kasus ini bermula dari konflik personal antara E dan pacarnya.
“Singkatnya itu saya bersekongkol dengan pacar saya untuk melapor ke pihak BPR, karena ada ancaman dari pacar saya. Intinya apa yang saya sampaikan ke pihak BPR itu tidak benar. Karena pada saat itu saya diimingi ketika saya melapor, kontrak saya akan diperpanjang dan DS tidak akan diberhentikan,” katanya.
Pernyataan ini juga ia sampaikan pada saat menjadi saksi fakta di persidangan. Selain itu, tuduhan perbuatan asusila itu juga diakuinya tidak pernah terjadi.









