Rekrut Pantarlih, PPK Sikur: Harus Sesuai Kualifikasi dan Lengkap Administrasi

- Jurnalis

Minggu, 16 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kunjungan PPK Sikur di sekretariatan PPS Jeruk Manis

Foto: Kunjungan PPK Sikur di sekretariatan PPS Jeruk Manis

Lombok Timur, suaraaelaparang.com – Rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih alias Pantarlih/PPDP mulai dibuka sejak tanggal 13 Juni 2024 sampai dengan 19 Juni 2024.

 

Berkenaan dengan itu, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sikur mewajibkan jika ada masyarakat yang ingin menjadi Pantarlih, maka harus sesuai kualifikasi dengan yang tertera dalam surat KPU RI Nomor 941/PP.04-SD/04/2024.

 

“Bagi yang ingin menjadi Pantarlih harus memenuhi standar kualifikasi yang diinginkan KPU RI, hal ini juga tentunya untuk memudahkan kerja-kerja rekan-rekan yang berada di PPS nantinya,” ucap Ketua PPK Sikur, M. Ir Al Azani saat ditemui di sekretariat PPK Sikur. (16/06/2024)

Baca Juga :  Program Lotim Berkembang Telah Menjangkau 2889 Orang.

 

Selain syarat administratif harus terpenuhi seperti formulir pendaftaran, DRH, surat sernyataan bermatrai, Fotocopy KTP, Fotocopy Ijazah, SKS dan pas photo berwarna, kata Dia, KPU juga memberikan pedoman dalam pembentukan Pantarlih ini harus sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada.

 

“Dan juga Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang teknis pembentukan badan adhoc,” imbuhnya.

 

Selain itu, Ia juga meminta agar 14 PPS se Kecamatan Sikur supaya memperhatikan calon Pantarlih harus memenuhi kualifikasi, memenuhi persyaratan administratif, berdomisili di wilayah kerja terdekat yang masih dalam satu Desa.

Baca Juga :  Bupati Lotim Samabangi Pelatihan Calon Siswa Paskibraka 2025

 

“Kemudian harus memiliki gawai atau HP yang kompetibel dengan aplikasi untuk melakukan pencocokan data pemilih. Dan tentunya terampil dalam menggunakan aplikasi pada HP yang dimilikinya,” papar pria yang karib disapa Irzani itu.

 

Kalaupun terdapat pendaftar calon Pantarlih yang melebihi kebutuhan dan lolos seleksi administrasi, maka yang diprioritaskan ialah Pantarlih yang sesuai dengan lokasi TPS.

 

“Serta jika kurang dari kebutuhan, maka pendistribusian Pantarlih ke TPS yang masih dalam satu Desa,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Festival Literasi Lombok Timur Smart 2025 Resmi Dibuka, Dorong Budaya Baca dan Inovasi Digital.
Kunjungan Kerja Wali Kota Xinyi ke Lombok Timur Bahas Kerja Sama Sektor Pertanian dan Buah-buahan.
Rapat koordinasi pencegahan korupsi terintegrasi di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur.
Harga Cabai di Lombok Timur Melonjak, Champions Cabai Indonesia: Kenaikan Capai Rp 75 Ribu per Kilo
Musyawarah Daerah Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke-7 di Kabupaten Lombok Timur.
Respons Cepat Petugas Pasca Luapan Air di Otak Kokok Joben
Satpol PP Tegaskan Penindakan Peredaran Miras di Wilayah Lombok Timur
Penguatan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Bencana Hidrometeorologi Menuju Daerah Tangguh Bencana
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:40 WIB

Festival Literasi Lombok Timur Smart 2025 Resmi Dibuka, Dorong Budaya Baca dan Inovasi Digital.

Senin, 8 Desember 2025 - 19:51 WIB

Kunjungan Kerja Wali Kota Xinyi ke Lombok Timur Bahas Kerja Sama Sektor Pertanian dan Buah-buahan.

Senin, 8 Desember 2025 - 13:09 WIB

Rapat koordinasi pencegahan korupsi terintegrasi di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur.

Senin, 8 Desember 2025 - 10:51 WIB

Harga Cabai di Lombok Timur Melonjak, Champions Cabai Indonesia: Kenaikan Capai Rp 75 Ribu per Kilo

Senin, 8 Desember 2025 - 10:31 WIB

Musyawarah Daerah Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke-7 di Kabupaten Lombok Timur.

Berita Terbaru