Lombok Timur, suaraaelaparang.com – Rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih alias Pantarlih/PPDP mulai dibuka sejak tanggal 13 Juni 2024 sampai dengan 19 Juni 2024.
Berkenaan dengan itu, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sikur mewajibkan jika ada masyarakat yang ingin menjadi Pantarlih, maka harus sesuai kualifikasi dengan yang tertera dalam surat KPU RI Nomor 941/PP.04-SD/04/2024.
“Bagi yang ingin menjadi Pantarlih harus memenuhi standar kualifikasi yang diinginkan KPU RI, hal ini juga tentunya untuk memudahkan kerja-kerja rekan-rekan yang berada di PPS nantinya,” ucap Ketua PPK Sikur, M. Ir Al Azani saat ditemui di sekretariat PPK Sikur. (16/06/2024)
Selain syarat administratif harus terpenuhi seperti formulir pendaftaran, DRH, surat sernyataan bermatrai, Fotocopy KTP, Fotocopy Ijazah, SKS dan pas photo berwarna, kata Dia, KPU juga memberikan pedoman dalam pembentukan Pantarlih ini harus sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada.
“Dan juga Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang teknis pembentukan badan adhoc,” imbuhnya.
Selain itu, Ia juga meminta agar 14 PPS se Kecamatan Sikur supaya memperhatikan calon Pantarlih harus memenuhi kualifikasi, memenuhi persyaratan administratif, berdomisili di wilayah kerja terdekat yang masih dalam satu Desa.
“Kemudian harus memiliki gawai atau HP yang kompetibel dengan aplikasi untuk melakukan pencocokan data pemilih. Dan tentunya terampil dalam menggunakan aplikasi pada HP yang dimilikinya,” papar pria yang karib disapa Irzani itu.
Kalaupun terdapat pendaftar calon Pantarlih yang melebihi kebutuhan dan lolos seleksi administrasi, maka yang diprioritaskan ialah Pantarlih yang sesuai dengan lokasi TPS.
“Serta jika kurang dari kebutuhan, maka pendistribusian Pantarlih ke TPS yang masih dalam satu Desa,” tutupnya. (*)