Lombok Timur, Suaraselaparang.com – Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus I.B.P. Swadharma Diputra, SH.,MH. menerima pembayaran uang pengganti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi di Bidang Kegiatan Usaha Pertambangan Pasir Besi PT. Anugrah Mitra Graha.
Turut hadir dalam pembayaran uang pengganti disaksikan juga oleh Kepala Seksi Intelijen I Putu Bayu Pinarta, SH.,MH.rabu ( 22/08/2024 ).
Terdakwa dalam kasus tersebut yakni TRISMAN, ST., M.P. dalam menyerahkan uang ganti rugi diwakilkan oleh keluarganya langsung.
Adapun besaran uang pengganti yang dibayarkan sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dari jumlah keseluruhan nilai uang pengganti senilai Rp.339.450.000,- (tiga ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Pengembalian Uang ganti rugi tersebut dilaksanakan sebagaimana yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr tanggal 07 Agustus 2024.
Bahwa Terpidana Trisman, S.T.,M.P. terbukti menerima hadiah padahal diketahui hadiah tersebut diberikan karena kewenangan yang berhubungan dengan Jabatannya.









