Kejari Lotim Bidik Aset Dua Terpidana Korupsi Alsintan 2018

- Jurnalis

Kamis, 12 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : ( Istimewa )

Foto : ( Istimewa )

LOMBOK TIMUR, Suaraselaparang.com – Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Lombok Timur akhirnya menyita sebidang tanah yang berlokasi di Desa Ekas Kecamatan Jerowaru, milik Saprudin Terpidana kasus Tipikor Penyaluran Bantuan Alsintan Dinas Pertanian Lombok Timur 2018.

Kerugian negara yang ditimbulkan dari dampak perbuatannya bersama dua orang lainnya mencapai 3,9 miliyar lebih, dimana dalam perannya Saprudin merugikan negara sebesar 1,908,702.145 sehingga berdasarkan putus MA tanahnya disita.

Baca Juga :  Rugikan Negara Ratusan Juta, Kejari Lotim Beberkan Peran Kedua Tersangka Dalam Kasus Korupsi KUR Cabai

Kepala Seksi Intelijen I Putu Bayu Winarta menyebut, pihaknya kini tengah mempersiapkan penyitaan aset terhadap dua tersangka lainnya yakni Asri Mardianto dan M Zaini mantan Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur.

“Kedua terpidana lainnya untuk penyitaan asetnya dilakukan secara bertahap, kini tengah diproses oleh Kejari,”tegasnya Kamis (12/09/2024).

Baca Juga :  Awalnya Diragukan, Serma Sucipto Mendirikan Yayasan Tahfidz Al Qur'an Darul Musthofa

Penyitaan sendiri lanjut Bayu, merupakan upaya menjalankan putusan MA, yang mewajibkan Terpidana untuk mengganti kerugian negara yang ditimbulkan dari tindakannya.

“Penyitaan ini merujuk pada putus MA nomor 2322 K/Pid.Sus tanggal 23 April 2024,”pungkasnya.

Setelah dilakukan penyitaan oleh Tim Eksekutor, Kejaksaan Negeri akan menjadwalkan pelelangan hasil penyitaan yang disesuaikan dengan kerugian negara.

Berita Terkait

Polemik Potongan Zakat PPPK Paruh Waktu Di Lombok Timur, BASNAZ Tegaskan Tak Pernah Mengintruksikan
Dorong Swasembada Pangan, Mentan Targetkan NTB Jadi Kekuatan Baru Industri Jagung Dan Unggas
Hujan Deras Picu Longsor Di Jalur Pusuk Sembalun Akses Jalan Lumpuh Total
Kalapas Selong Jalin Silaturahmi dengan Ketua DPRD Lombok Timur
Lapak Pedagang Di Taman Labuan Haji Terbakar Dini Hari, Kerugian Mencapai 30 Juta
Kajari Baru Lotim Ajak Insan Pers Kawal Informasi Hukum Yang Objektif Dan Berimbang
Tepis Isu Miring, Wakil Pimpinan II BAZNAS Lotim Pastikan Pengelolaan Dana Zakat Transparan
Rektor IAIH NW lotim Jadi Penguji Utama II Promosi Doktor Di UIN MATARAM
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:59 WIB

Polemik Potongan Zakat PPPK Paruh Waktu Di Lombok Timur, BASNAZ Tegaskan Tak Pernah Mengintruksikan

Senin, 9 Februari 2026 - 14:11 WIB

Dorong Swasembada Pangan, Mentan Targetkan NTB Jadi Kekuatan Baru Industri Jagung Dan Unggas

Senin, 9 Februari 2026 - 06:56 WIB

Hujan Deras Picu Longsor Di Jalur Pusuk Sembalun Akses Jalan Lumpuh Total

Jumat, 6 Februari 2026 - 17:33 WIB

Kalapas Selong Jalin Silaturahmi dengan Ketua DPRD Lombok Timur

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:49 WIB

Lapak Pedagang Di Taman Labuan Haji Terbakar Dini Hari, Kerugian Mencapai 30 Juta

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Kalapas Selong Jalin Silaturahmi dengan Ketua DPRD Lombok Timur

Jumat, 6 Feb 2026 - 17:33 WIB