Parah!! Pemdes Songak Diduga Kangkangi Aturan Soal Penetapan Tarif Sewa Tanah Pecatu

- Jurnalis

Kamis, 17 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Wildan, QH, S.Pd Ketua BPD Songak Kecamatan Sakra

Foto : Wildan, QH, S.Pd Ketua BPD Songak Kecamatan Sakra

LOMBOK TIMUR, Suaraselaparang.com – Pemerintah Desa Songak Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur diduga mengabaikan keberadaan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ).

Pasalnya dalam penentuan tarif sewa Aset Desa yakni tanah pecatu justru tidak melalui persetujuan BPD, atas Dasar tersebut BPD Songak merasa peran BPD tidak dianggap Pemdes.

Padahal di dalam pasal 16 poin D Peraturan Bupati ( Perbup ) Nomor 17 tahun 2019 tertuang jelas bahwa penetapan tarif Sewa ditetapkan Kepala Desa melalui Persetujuan BPD. Demikian diutarakan Ketu BPD Songak Wildan kepada Suaraselaparang.con Kamis ( 27/10/2024 ).

“di peraturan tersebut sudah jelas penetapan tarif setelah mendapatkan persetujuan BPD, tetapi Panitia pelelangan yang penanggung jawabnya langsung Kepala Desa tiba-tiba membuat kesepakatan tanpa persetujuan kami,”tegasnya.

Baca Juga :  Sekda Kukuhkan Pengurus PPAD Lombok Timur

Tak hanya itu, ketika BPD Mempertanyakan perihal tarif yang ditentukan sepihak oleh tim tersebut, Pemdes justru ngotot dan kekeh bahkan menganggap BPD Mengintervensi.

“Justru jawaban dari Pemdes bahwa tarif tersebut sudah final, sehingga kami heran kok bisa besaran tarif ditentukan tidak melalui persetujuan kami selaku BPD sesuai amanah Perbup,”ujar Wildan.

Besaran  yang ditetapkan panitia sendiri setelah dicermati BPD tidak terdapat kesesuaian Harga yakni 33.790.000 padahal sebelumnya sampai 35 juta, artinya berimbas terhadap PADes, mengingat lahan tersebut merupakan lahan yang produktif.

Baca Juga :  Mi6 Prediksi 50 Persen Petahana DPD RI Dapil NTB Bakalan Out dalam Pemilu 2024

“Tanah tersebut dibagi menjadi tiga kelas, setelah kami kalkulasikan harga tersebut tidak sesuai jika dibandingkan tahun sebelumnya, padahal jika ditetapkan tarif yang sesuai otomatis menjadi peningkatan PADes Songak sendiri,”keluhnya.

Lebih lanjut, Wildan menegaskan BPD Songak merasa tersinggung dengan sikap yang diambil Pemerintah Desa selaku Panitia Lelang Tanah pecatu.

“Ya jelas kami merasa tersinggung dengan tindakan sepihak yang diambil kades maupun Sekdes tersebut, padahal posisi kami dalam Perbup sangat jelas,”pungkasnya.

Berita Terkait

Polemik Potongan Zakat PPPK Paruh Waktu Di Lombok Timur, BASNAZ Tegaskan Tak Pernah Mengintruksikan
Dorong Swasembada Pangan, Mentan Targetkan NTB Jadi Kekuatan Baru Industri Jagung Dan Unggas
Hujan Deras Picu Longsor Di Jalur Pusuk Sembalun Akses Jalan Lumpuh Total
Kalapas Selong Jalin Silaturahmi dengan Ketua DPRD Lombok Timur
Lapak Pedagang Di Taman Labuan Haji Terbakar Dini Hari, Kerugian Mencapai 30 Juta
Kajari Baru Lotim Ajak Insan Pers Kawal Informasi Hukum Yang Objektif Dan Berimbang
Tepis Isu Miring, Wakil Pimpinan II BAZNAS Lotim Pastikan Pengelolaan Dana Zakat Transparan
Rektor IAIH NW lotim Jadi Penguji Utama II Promosi Doktor Di UIN MATARAM
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:59 WIB

Polemik Potongan Zakat PPPK Paruh Waktu Di Lombok Timur, BASNAZ Tegaskan Tak Pernah Mengintruksikan

Senin, 9 Februari 2026 - 14:11 WIB

Dorong Swasembada Pangan, Mentan Targetkan NTB Jadi Kekuatan Baru Industri Jagung Dan Unggas

Senin, 9 Februari 2026 - 06:56 WIB

Hujan Deras Picu Longsor Di Jalur Pusuk Sembalun Akses Jalan Lumpuh Total

Jumat, 6 Februari 2026 - 17:33 WIB

Kalapas Selong Jalin Silaturahmi dengan Ketua DPRD Lombok Timur

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:49 WIB

Lapak Pedagang Di Taman Labuan Haji Terbakar Dini Hari, Kerugian Mencapai 30 Juta

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Kalapas Selong Jalin Silaturahmi dengan Ketua DPRD Lombok Timur

Jumat, 6 Feb 2026 - 17:33 WIB