LOMBOK TIMUR, Suaraselaparang.com – Pemerintah Desa Songak Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur diduga mengabaikan keberadaan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ).
Pasalnya dalam penentuan tarif sewa Aset Desa yakni tanah pecatu justru tidak melalui persetujuan BPD, atas Dasar tersebut BPD Songak merasa peran BPD tidak dianggap Pemdes.
Padahal di dalam pasal 16 poin D Peraturan Bupati ( Perbup ) Nomor 17 tahun 2019 tertuang jelas bahwa penetapan tarif Sewa ditetapkan Kepala Desa melalui Persetujuan BPD. Demikian diutarakan Ketu BPD Songak Wildan kepada Suaraselaparang.con Kamis ( 27/10/2024 ).
“di peraturan tersebut sudah jelas penetapan tarif setelah mendapatkan persetujuan BPD, tetapi Panitia pelelangan yang penanggung jawabnya langsung Kepala Desa tiba-tiba membuat kesepakatan tanpa persetujuan kami,”tegasnya.
Tak hanya itu, ketika BPD Mempertanyakan perihal tarif yang ditentukan sepihak oleh tim tersebut, Pemdes justru ngotot dan kekeh bahkan menganggap BPD Mengintervensi.
“Justru jawaban dari Pemdes bahwa tarif tersebut sudah final, sehingga kami heran kok bisa besaran tarif ditentukan tidak melalui persetujuan kami selaku BPD sesuai amanah Perbup,”ujar Wildan.
Besaran yang ditetapkan panitia sendiri setelah dicermati BPD tidak terdapat kesesuaian Harga yakni 33.790.000 padahal sebelumnya sampai 35 juta, artinya berimbas terhadap PADes, mengingat lahan tersebut merupakan lahan yang produktif.
“Tanah tersebut dibagi menjadi tiga kelas, setelah kami kalkulasikan harga tersebut tidak sesuai jika dibandingkan tahun sebelumnya, padahal jika ditetapkan tarif yang sesuai otomatis menjadi peningkatan PADes Songak sendiri,”keluhnya.
Lebih lanjut, Wildan menegaskan BPD Songak merasa tersinggung dengan sikap yang diambil Pemerintah Desa selaku Panitia Lelang Tanah pecatu.
“Ya jelas kami merasa tersinggung dengan tindakan sepihak yang diambil kades maupun Sekdes tersebut, padahal posisi kami dalam Perbup sangat jelas,”pungkasnya.









