Rugikan Negara Ratusan Juta, Kejari Lotim Beberkan Peran Kedua Tersangka Dalam Kasus Korupsi KUR Cabai

- Jurnalis

Jumat, 6 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Tersangka HA Ketika Digelandang Ke Lapas Kelas II B Selong

Foto : Tersangka HA Ketika Digelandang Ke Lapas Kelas II B Selong

LOMBOK TIMUR, Suaraselaparang.com – Kejaksaan Negeri Lombok Timur Mengungkap modus Dua tersangka yakni HA dan RP dalam Kasus KUR Cabai pada 2021 Lalu.

Tersangka RP berperan mengumpulkan KTP/Identitas nasabah yang bukan berprofesi sebagai petani untuk pengajuan kredit KUR. kemudian Tersangka RP tidak menyerahkan uang hasil pencairan KUR kepada nasabah seutuhnya dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Sedangkan HA sendiri berperan memanipulasi data berupa foto lahan sebagai syarat pengajuan KUR Tani dengan mengajak debitur untuk berfoto di lahan milik orang lain.

Berdasarkan Keterangan Tertulis, Kasi Intel Kejari Lombok menyebut Kedua tersangka diperiksa di ruang Pidsus sehingga diketahui total kerugian negara yang ditimbulkan setelah dilakukan audit sebesar Rp 766.746.138,00.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Zainul Muttaqin Tuding KPU RI Tak Menghargai Proses Peradilan

“Jumlah Total Kerugian yang ditimbulkan dalam perkara ini adalah Rp 766.746.138,00,”ungkap Kasi Intelijen Kejari Lotim, I Putu Bayu Pinarta Jum,at ( 06/12/2024 ).

Dalam pemeriksaan tersangka RP didampingi Penasehat Hukumnya Tafsir Marodi,S.H oleh Jaksa Penyidik Balma Ariagana, S.H., dan tersangka HA didampingi Penasehat Hukumnya Nita Kusuma,S.H., diperiksa oleh Jaksa Penyidik Selly Kusuma Wardhani, S.H., dengan menanyakan beberapa pertanyaan yang dijawab dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan tersangka.

Atas tindakannya kedua tersangka disangkakan PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. SUBSIDAIR : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Rakor Event Rinjani 100, Wabup Lotim Harapkan Kerjasama Semua Pihak

Setelah pemeriksaan terhadap para tersangka selanjutnya para tersangka dibawa ke Lapas Kelas II B Selong untuk menjalani penahanan selama 20 hari.

Berita Terkait

Bupati Iron Kembali Gairahkan PT Energi Selaparang dengan Melaunching AMDK ASEL
Dinas Pertanian Lotim Jamin Tembakau Petani Terserap Sepenuhnya
ATR/BPN Lotim Siap Luncurkan Layanan Peralihan Hak Elektronik dan Sosialisasi Anti Korupsi
Memprihatinkan, Dikbud Lombok Timur Tak Kunjung Keluar Dari Pusaran Korupsi
Direktur WBS Kosmetik Sampaikan Permintaan Maaf Mendalam Kepada Semua Masyarakat
BPN Lombok Timur Dukung Penuh Inventarisasi Gili
Musim Panen Tiba, Wakil Ketua DPRD Lotim Tekankan Pemerintah Agar Menjamin Harga Tembakau Petani
Ratusan Masyarakat di Lotim Ikuti Workshop Basarnas
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 07:20 WIB

Bupati Iron Kembali Gairahkan PT Energi Selaparang dengan Melaunching AMDK ASEL

Kamis, 14 Agustus 2025 - 07:14 WIB

Dinas Pertanian Lotim Jamin Tembakau Petani Terserap Sepenuhnya

Selasa, 12 Agustus 2025 - 19:40 WIB

ATR/BPN Lotim Siap Luncurkan Layanan Peralihan Hak Elektronik dan Sosialisasi Anti Korupsi

Senin, 11 Agustus 2025 - 19:00 WIB

Memprihatinkan, Dikbud Lombok Timur Tak Kunjung Keluar Dari Pusaran Korupsi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 15:51 WIB

Direktur WBS Kosmetik Sampaikan Permintaan Maaf Mendalam Kepada Semua Masyarakat

Berita Terbaru

Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur, Lalu Fathul Kasturi. (Dok. Ragil)

BERITA UTAMA

Dinas Pertanian Lotim Jamin Tembakau Petani Terserap Sepenuhnya

Kamis, 14 Agu 2025 - 07:14 WIB