LOMBOK TIMUR, Suaraselaparang.com – Pelaku pembunuhan istri di Kelurahan Kembang Sari Kecamatan Selong, Lombok Timur, M.Nurul Anwar ( MNA ) menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa Penuntut umum pada Rabu ( 08/01/2024 ).
Adapun materi dari Tuntutan Pidana terhadap terdakwa sebagai berikut :
– Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP;
– Menghukum terdakwa Nurul Anwar Alias Anwar Bin Muhammad Hasanuddin dengan pidana Mati;
– Membebankan biaya perkara kepada negara.
– Bahwa atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasehat Hukumnya akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis pada sidang berikutnya.
– Sidang berlangsung aman dan berakhir pukul 11.00 Wita.
pada persidangan tersebut bertindak Selaku Hakim Ketua: Ikbal Muhammad,SH,S.Sos.,MH., Hakim Anggota: H.Muhammad Nursalam S.H. dan Abdi Rahmansyah, S.H., dan Jaksa Penuntut Umum : Manik Arta Aditama, S.H.
Diberitakan sebelumnya, tersangka MN (30) tega membunuh istrinya LS (29) karena sakit hati mendengar korban sering berkata kasar pada ibu pelaku.Pembunuhan itu terjadi pada Kamis (20/6/2024) pukul 16.00 Wita di Lingkungan Ketangga, Kelurahan Kembang Sari, Kecamatan Selong, Lombok Timur.