19.6 C
Lombok
Senin, April 28, 2025

Buy now

MNA Pelaku Pembunuhan Terhadap Istri di Lotim Dituntut Hukum Mati

LOMBOK TIMUR, Suaraselaparang.com – Pelaku pembunuhan istri di Kelurahan Kembang Sari Kecamatan Selong, Lombok Timur, M.Nurul Anwar ( MNA ) menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa Penuntut umum pada Rabu ( 08/01/2024 ).

Adapun materi dari Tuntutan Pidana terhadap terdakwa sebagai berikut :
– Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP;
– Menghukum terdakwa Nurul Anwar Alias Anwar Bin Muhammad Hasanuddin dengan pidana Mati;
– Membebankan biaya perkara kepada negara.
– Bahwa atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasehat Hukumnya akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis pada sidang berikutnya.
– Sidang berlangsung aman dan berakhir pukul 11.00 Wita.

pada persidangan tersebut bertindak Selaku Hakim Ketua: Ikbal Muhammad,SH,S.Sos.,MH., Hakim Anggota: H.Muhammad Nursalam S.H. dan Abdi Rahmansyah, S.H., dan Jaksa Penuntut Umum : Manik Arta Aditama, S.H.

Diberitakan sebelumnya, tersangka MN (30) tega membunuh istrinya LS (29) karena sakit hati mendengar korban sering berkata kasar pada ibu pelaku.Pembunuhan itu terjadi pada Kamis (20/6/2024) pukul 16.00 Wita di Lingkungan Ketangga, Kelurahan Kembang Sari, Kecamatan Selong, Lombok Timur.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles