LOMBOK TIMUR, Suaraselaparang.com – Penemuan tengkorak manusia di kali/parit sawah makam subak sukamulia, Dusun gubuk lauk, Desa pohgading, Kec. Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur menggerakkan masyarakat Rabu ( 29/01/2025 ).
Berdasarkan keterangan Tertulis Kepolisian Sektor Pringgabaya, Kapolsek Pringgabaya IPTU ABD. KHALIK, bersama anggota dan kaur identifikasi, melaksanakan pengecekan kerangka/ tengkorak manusia.
Adapun identitas korban masih misteri, sehingga kepolisian Melakukan cek informasi terkait keterangan pihak puskesmas terkait identitas kerangka manusia yang di temukan
Saksi saksi dalam penemuan tengkorak tersebut ialah :
1. RIDHO FERDIANSYAH, Umur 19 Tahun, Pekerjaan pelajar/mahasiswa, Alamat Dusun Bila Sundung, Desa Paok Motong, Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur . Hp. 087760909177
2. FAERUL EZWAN, Umur 25 Tahun, Pekerjaan Pelajar/mahasiswa, Alamat Dusun Bila Sundung Desa Paok Motong , Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat.
3. USMAN Alias AMAQ YULI, Jenis kelamin laki-laki, Umur 56 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Dusun Bubur Gadung Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur
4. BUNGASIH, jenis kelamin laki-laki, umur 45 tahun, pekerjaan petani, alamat : Gubuk Tengak Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.
5. BERAHIM, Jenis kelamin laki-laki, umur 59 tahun, Pekerjaan petani/pekebun, Alamat untas mulia, Desa pohgading, Kec. pringgabaya, Kab. lotim.
Kronologi kejadian , Pada hari ini rabu tanggal 29 Januari 2025 sekitar pukul 11.00. WITA, piket SPKT mendapat Informasi tentang telah ditemukannya tengkorak manusia di salah satu parit yg ada di sawah makam subak sukamulia, Dusun gubuk lauk, Desa pohgading, atas temuan tersebut selanjutnya piket SPKT di bawah kanit Reskrim Iptu Abd. Khalik. S.pd mendatangi TKP bersama Perintah Desa Pohgading dan Babinsa Desa Pohgading dan menemukan tengkorang di parit di subak Sukamulia, Dusun pohgading timur, Desa Pohgading Kec Pringgabaya Kab Lotim.
Berdasarkan Keterangan saksi Keterangan saksi 1 dan 2, bahwa pada hari selasa Tanggal 28 januari 2025, sekira pukul 16.00 wita, pada saat saksi 1 dan 2 memancing belut saksi 1 dan 2 menemukan kerangka manusia di kali tersebut, dan setelah saksi 1 dan 2 menemukan kerangka tersebut saat itu juga saksi 1 dan 2 langasung memberitau saksi 3 yang kebetulan sedang menggarap sawah miliknya yang kebetulan berdekatan dengan lokasi ditemukannya tengkorak manusia tersebut, dan setelah saksi 1 dan 2 meberitau saksi 3 saat itu juga saksi 1 dan 2 langsung pulang, dan setelah saksi 3 mendapat impormasi tersebut saat itu juga sakis 3 langsung meberitau saksi 4 dan 5 tentang impormasi yang di dapat tersebut, dan setelah itu saksi 3,4 dan 5 secara bersama-sama langsung mengecek ke tempat yang di maksud dan setelah di cek saksi-saksi melihat/menemukan di lihat di salah satu kali/parit di sawah makam subak sukamulia, Dusun gubuk lauk, Desa pohgading, Kec. Pringgabaya , Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan keesokan harinya pada hari rabu tanggal 29 Januari 2025, pukul 11. 00 wita, saksi 3 langsung mengimpormasikan kejadian tersebut ke polsek pringgabaya.
2. Keterangan saksi 1 dan 2 setelah menemukan tengkorak manusia tersebut, selain mengimpormasikan kepada saksi 3, saksi 1 dan 2 sempat merekam/mempediokan pada saat saksi 1 dan 2 menemukan tengkorak manusia tersebut, dan mengaplud vidio tersebut ke sosial media.
3. saksi 3 menerangkan bahwa tempat di temukannnya tengkorak tersebut sebelumnya adalah makam/kuburan yang saksi 3 tidak mengetahui siapa orang yang di kubur di makam tersebut, saksi 3 juga menerangkan mengetahui tempat tersebut adalah sebuah makam karena sawah di dekat tempat ditemukannya tengkorak tersebut adalah milik orang tua saksi, dan saksi 3 juga menerangkan bahwa bapak saksi 3 yang bernam H. HALIMAH pernah bercerita kepada saksi 3 kalau tempat tersebut adlaah kuburan .
4. saksi 4 dan 5 menerangkan bahwa mengetahui di tempat di temukannya tengkorak tersebut adalah sebuah makam/kuburan, dan saksi 4 dan 5 mengetahui hal tersebut dari cerita orang tuanya semasa hidupnya.
Selanjutnya Polsek Pringgabaya menghubungi Tim Inafis polres lotim dan Nakes Puskesmas Batuyang dan selanjutnya tegkorang manusia tersebut d bawa ke Puskesmas Batuyang untuk di tindak lanjut sambil menunggu Tim Inafis Polres Lotim.
Tengkorak manusia tersebut terduri dati tulang tulang dan tempurung kepala,
menurit masyarakat setempat, TKP tersebut yang saat ini menjadi area persawahan sebelumnya adalah Kuburan tua yang diberi nama Makam Jaran.
Hasil kordinasi dengan pihak puskesmas batuyang untuk mengetahui identitas tengkorak tersebut harus dilakukan uji porensik.









