Tersulut Api Cemburu Motif S Habisi Nyawa Perempuan 41 Tahun Asal Pringgabaya

- Jurnalis

Kamis, 27 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Pres Release Satreskrim Polres Lombok Timur

Foto : Pres Release Satreskrim Polres Lombok Timur

LOMBOK TIMUR, Suaraselaparang.com – Kepolisian Resor Lombok Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan warga Kampung Sandubaya Barat, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya.

Korban, diketahui merupakan Hj. Elong (41), ditemukan mengenaskan di pinggir jalan gang pada Sabtu, 22 Februari 2025 kemarin diancam dengan hukuman penjara seumur hidup.

Menurut keterangan pers-nya Waka Polres Lotim Kompol Raditya Suharta, Sik saat press release didampingi Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, S.T.K., S.I.K., M.Si., korban diduga kuat dibunuh oleh kekasihnya sendiri, Sahir bin H. Liong (45). Pelaku yang berasal dari Sulawesi Selatan ini diketahui datang ke rumah kontrakan korban pada Sabtu sore sekitar pukul 16.00 WITA.

“Pelaku dan korban sempat berhubungan badan sebelum terjadi pembunuhan. Setelah itu, pelaku memukul kepala korban dengan sebatang kayu yang telah disiapkannya,” ungkap Kompol Raditya Suharta, Sik saat press Release di Polres Lombok Timur. Kamis (27/2).

Baca Juga :  Konversi Lahan Pertanian Sebuah Keniscayaan, Ini Gagasan Rohmi-Firin untuk Ketahanan Pangan NTB

Tidak hanya itu, pelaku juga membekap mulut dan hidung korban dengan jilbab hingga korban tidak bernapas. Keesokan harinya, sekitar pukul 04.00 WITA, pelaku berupaya membuang mayat korban ke laut. Namun, mayat tersebut terjatuh di pinggir jalan gang sebelum sampai ke pantai, dan pelaku melarikan diri.

Motif pembunuhan ini diduga kuat karena pelaku sakit hati mengetahui korban berselingkuh dengan pria lain. Padahal, pelaku dan korban telah menjalin hubungan asmara cukup lama, bahkan pelaku telah memberikan hutang sebesar 20 juta rupiah kepada korban.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim gabungan Satreskrim Polres Lombok Timur dan Polsek Pringgabaya berhasil mengamankan pelaku. Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini telah ditahan di Mapolres Lombok Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Rencana Investasi Lombok Timur Smester Pertama Tembus 918 Miliyar

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain Pakaian korban dan pelaku, Karpet dari kamar tempat kejadian perkara, Jilbab yang digunakan untuk membekap korban, Sebatang kayu yang digunakan untuk memukul korban, Sepeda motor milik korban yang digunakan pelaku untuk membawa mayat, Karung yang digunakan untuk membungkus mayat korban, Dua unit telepon genggam milik korban dan pelaku

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

“Terhadap pelaku tersangka disangkakan dengan hukuman maksimal seumur hidup dan paling sedikit 20 tahun penjara,” sebut AKP Dharma.

“Kami akan terus melakukan penyidikan secara mendalam untuk mengungkap seluruh fakta yang terkait dengan kasus ini,” tegas AKP Dharma.

Berita Terkait

Terdakwa Korupsi Pengadaan Chromebook Titipkan Rp500 Juta ke JPU, Bentuk Itikad Baik Pulihkan Kerugian Negara
Kebakaran Rumah di Wanasaba, Kerugian Capai Rp75 Juta, Api Berhasil Dijinakkan
Gerakan SelongMeriri Menggema, Kecamatan Selong Perkuat Sinergi Wujudkan Kota Bersih Dan Asri
BAZNAS Lombok Timur Gratiskan BPJS Bagi 1.000 Warga Miskin Exstrem Dan Guru Non – ASN
Bupati Hairul Warisin Pimpin Konsultasi Publik RKPD 2027, Mantapkan Arah Pembangunan Menuju Lombok Timur Smart
Program Stertategis Nasional, Bupati Hairul Warisin Tegaskan Sertifikat Tanah Warga Ekas Buana Tanpa Biaya
Bupati Lombok Timur Buka konferensi Kerja I PGRI Lotim 2026, Tegaskan Guru Kunci Lombok Timur smart
Dukungan Donatur Australia, SDN 2 Gunung Malang Miliki 5 RKB Ramah Anak Dan Lingkungan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:49 WIB

Terdakwa Korupsi Pengadaan Chromebook Titipkan Rp500 Juta ke JPU, Bentuk Itikad Baik Pulihkan Kerugian Negara

Sabtu, 14 Februari 2026 - 17:10 WIB

Kebakaran Rumah di Wanasaba, Kerugian Capai Rp75 Juta, Api Berhasil Dijinakkan

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:45 WIB

Gerakan SelongMeriri Menggema, Kecamatan Selong Perkuat Sinergi Wujudkan Kota Bersih Dan Asri

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:13 WIB

BAZNAS Lombok Timur Gratiskan BPJS Bagi 1.000 Warga Miskin Exstrem Dan Guru Non – ASN

Kamis, 12 Februari 2026 - 22:48 WIB

Bupati Hairul Warisin Pimpin Konsultasi Publik RKPD 2027, Mantapkan Arah Pembangunan Menuju Lombok Timur Smart

Berita Terbaru